Washington, MINA – Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana untuk secara resmi menetapkan Ikhwan al-Muslimun (Ikhwanul Muslimin) sebagai Organisasi Teroris Asing.
Dilansir dari Khaama Press, keputusan yang diumumkan pada Ahad (23/11) tersebut, bertujuan untuk menghentikan dukungan finansial AS kepada kelompok tersebut dan mengekang aktivitasnya baik di dalam maupun di luar negeri.
Berbicara kepada Just the News, Trump menekankan bahwa penetapan tersebut akan mengikat secara hukum, yang secara efektif memblokir sumber daya keuangan Amerika apa pun untuk mendukung operasi Ikhwan al-Muslimun.
Langkah itu juga akan mencegah anggota kelompok tersebut memasuki AS, melanjutkan kebijakan yang pertama kali diusulkan pada tahun-tahun awal masa jabatan Trump.
Baca Juga: AS Cabut Visa Mantan Menteri Afrika Selatan yang Laporkan Israel ke ICJ
Usulan untuk melabeli Ikhwan al-Muslimun sebagai organisasi teroris bukanlah hal baru. Isu ini awalnya diangkat pada tahun 2019 selama masa jabatan pertama Trump, tetapi pada saat itu, kelompok tersebut menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen pada aktivisme politik yang damai dan tidak memiliki hubungan dengan terorisme.
Ikhwan al-Muslimun adalah nama Arab untuk Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi Islam Sunni yang didirikan di Mesir pada 1928 oleh Hassan al-Banna. Organisasi ini beroperasi sebagai kelompok transnasional yang menggabungkan aktivisme politik dan sosial dengan inisiatif amal. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Beirut Diserang, Presiden Lebanon Tuduh Israel Abaikan Seruan Internasional
















Mina Indonesia
Mina Arabic