Washington, MINA – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memberhentikan delapan hakim imigrasi di New York, langkah yang dinilai sebagai upaya mempercepat proses deportasi para pencari suaka.
Pemberhentian tersebut dilakukan secara mendadak melalui pemberitahuan internal Departemen Kehakiman AS. Para hakim yang diberhentikan selama ini menangani berbagai kasus imigran, termasuk mereka yang mengajukan permohonan perlindungan.
Sumber setempat menyebutkan, pemecatan ini adalah bagian dari strategi mempercepat keputusan deportasi yang selama ini dianggap berjalan lambat.
Al-Jazeera melaporkan, salah satu hakim yang diberhentikan mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun ia menangani ribuan kasus imigrasi dengan prosedur ketat. Ia menilai keputusan pemecatan ini berkaitan dengan kritik sebagian pejabat Trump yang menuduh beberapa hakim terlalu memberi kelonggaran kepada pemohon suaka.
Baca Juga: Inggris Kirim Jet Tempur Typhoon ke Arab Saudi untuk Tangkal Serangan Houthi
Melalui kebijakan terbaru, Gedung Putih menargetkan percepatan proses hukum bagi para pendatang yang dianggap melanggar aturan imigrasi. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan struktur di tubuh pengadilan imigrasi diperlukan untuk memastikan setiap keputusan berjalan lebih tegas.
Di sisi lain, para aktivis hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran mendalam atas langkah ini. Mereka menilai pemecatan massal tersebut berpotensi mengikis independensi lembaga peradilan dan mengancam hak-hak para pencari suaka yang selama ini berharap pada proses hukum yang adil.
Sejumlah kelompok advokasi imigran di New York menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menyerukan agar proses imigrasi tidak dijadikan instrumen politik dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan bagi kelompok rentan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prancis Berlakukan Jam Malam, Ribuan Toko Terdampak Imbas Kerusuhan
















Mina Indonesia
Mina Arabic