Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Umumkan Keadaan Darurat Nasional

Rudi Hendrik - Sabtu, 14 Maret 2020 - 11:59 WIB

Sabtu, 14 Maret 2020 - 11:59 WIB

7 Views

Presiden AS Donald Trump. (Foto: Anadolu Agency)

Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional pada Jumat (13/3) setelah wabah virus corona menewaskan 14 orang di negara itu.

“Saya secara resmi mendeklarasikan darurat nasional,” katanya dari Rose Garden Gedung Putih, demikian Al Jazeera melaporkan.

Deklarasi darurat nasional adalah kekuasaan presiden yang jarang digunakan. Langkah itu memungkinkan Badan Manajemen Darurat Federal untuk membantu pemerintah negara bagian maupun lokal dan mengoordinasikan aksi-aksi negara menghadap krisis.

Trump mengatakan, deklarasi itu akan mengucurkan dana hingga AS$50 miliar bagi pemerintah negara bagian dan lokal untuk menanggapi wabah tersebut.

Baca Juga: Presiden Venezuela: Bungkamnya PBB terhadap Gaza adalah Konspirasi dan Pengecut

Trump mengatakan ia juga memberikan Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Alex Azar otoritas darurat untuk mengesampingkan peraturan dan undang-undang federal guna memberikan dokter dan rumah sakit “fleksibilitas” dalam merawat pasien. (T/RI-1/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Protes Agresi Israel di Gaza, Mahasiswa Tutup Perpustakaan Universitas New York

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Kolom
Kolom
Eropa
Indonesia
MINA Preneur
Sosok