Jakarta, MINA – Aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar di depan gedung DPR RI hari ini, Kamis (22/8), tegas menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan secara mendadak dan dinilai telah mencederai konstitusi.
Para peserta aksi juga meneriakkan yel-yel menuntut DPR RI membatalkan rancangan undang-undang yang sudah disepakati oleh badan legislasi DPR RI.
Selain itu, para demonstran membawa poster berisi tuntutan mendorong KPU untuk tetap menjaga prinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Jelaskan Pentingya “Izin” Pada Surah An-Nur: 62
Sementara aksi demo tersebut dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dalam rangka merespon revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dinilai mengkhianati konstitusi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ustaz Wahyudi KS Jelaskan Empat Perkara Jahiliyah yang Harus Dihindari