Status Rumah Sakit Pendidikan Diubah Jadi di Bawah Rektor

    Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir. (Foto: Humas)

Makassar, MINA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berencana melakukan perubahan pada status kelembagaan perguruan tinggi dalam rangka memperkuat posisi Rumah Sakit Pendidikan (RSP).

Status yang tadinya di bawah kendali Fakultas Kedokteran (FK), kini akan diubah menjadi kewenangan universitas. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir optimis dengan status di bawah langsung rektor, RSP akan lebih kuat secara kelembagaan dan selain itu, sinergitas antara fakultas dan RSP pun akan lebih mudah.

“RSP akan saya ubah di bawah kendali Rektor biar lebih kuat. Ini agar RSP bisa bergerak lebih baik. Jadi Direktur RSP langsung bertanggung jawab ke Rektor, sumber daya bisa diambil dari Fakultas Kedokteran, dan juga fakultas lain,” kata Nasir di RS Universitas Hassanudin.

RSP harus terintegrasi antara fakultas, dan universitas. Menteri Nasir mencontohkan sinergitas antara FK dengan Fakultas Teknik, bisa men-support terhadap RS dari aspek ‘mechanical engineering’.

“Masing masing universitas contoh Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, akademi sistemnya harus terbentuk dengan baik,” ujar Nasir sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Jum’at (1/12).

Karena sifatnya terintegrasi di bawah RSP, maka pendidikan dokter gigi, pendidikan keperawatan, pendidikan nutrisi, pengelolaannya menjadi satu (merger). “Dengan merging ini layanan kesehatan dan pendidikan harus meningkat, manajemen mesti baik,” pungkasnya.

Menteri Nasir juga berharap, RSP dapat menjadi pionir kesehatan di Indonesia serta bisa memiliki layanan kesehatan bagus tanpa biaya yang mahal. (R/R09/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.