Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UEA, Palestina Batalkan Voting PBB Terkait Perluasan Permukiman Israel

sajadi - Selasa, 21 Februari 2023 - 10:17 WIB

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:17 WIB

5 Views

rapat Dewan Keamanan PBB. (Foto file - Anadolu Agency)

New York, MINA – Uni Emirat Arab (UEA) dan Otoritas Palestina (PA) membatalkan niatnya untuk menggelar pemungut suara atau voting di Dewan Keamanan PBB mengenai rancangan resolusi yang menentang perluasan permukiman ilegal Israel.

Seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (21/2), hal itu terjadi setelah adanya intervensi oleh Amerika Serikat.

Dalam sebuah catatan, UEA mengatakan, “mengingat pembicaraan positif antara para pihak, kami sekarang sedang mengerjakan draf PRST [pernyataan presiden] yang akan mengumpulkan konsensus” di DK PBB. “Oleh karena itu, tidak akan ada pemungutan suara pada rancangan resolusi pada Senin (20/2). Sebagian besar bahasa PRST akan diambil dari rancangan resolusi tersebut.”

Menurut pejabat Israel dan AS yang tidak disebutkan namanya, jika Presiden PA, Mahmoud Abbas, berjanji untuk tidak meminta bantuan PBB untuk menentang Israel dan keputusannya, Tel Aviv akan membekukan rencana yang telah diumumkannya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

AS juga dilaporkan menjamin dukungannya untuk pernyataan presiden oleh DK PBB yang mengecam permukiman Israel, yang sebagian besar merupakan langkah simbolis, tetapi akan menjadi yang pertama dalam sembilan tahun mendukung pernyataan kritis terhadap Israel.

Alternatif untuk tawaran itu, seperti yang dilaporkan pejabat AS kepada pejabat PA yang terlibat dalam pembicaraan resolusi yang diusulkan, adalah Washington akan memveto setiap resolusi yang mengutuk Israel.

Sebelumnya, pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Daftar kesembilan permukiman tersebut yakni Avigayil, Beit Hogla, Givat Harel, Givat Arnon, Mitzpe Yehuda, Malachei Hashalom, Asahel, Sde Boaz, dan Shaccharit.

Keputusan Israel melegalkan kesembilan permukiman liar itu menuai kecaman luas, tidak hanya dari negara Arab, tapi juga Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rancangan resolusi yang diajukan UEA hendak menegaskan kembali, pendirian permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum serta merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Resolusi juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan Israel mengenai permukiman. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina