Jakarta, 21 Sya’ban 1435/19 Juni 2014 (MINA) – Ulama Malaysia Dudin Sobarudin menyatakan dukungannya atas langkah pemerintah kota (pemkot) Surabaya menutup lokalisasi Dolly.
“Secara pribadi saya mendukung penutupan Dolly. Namun pemerintah harus mengarahkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan lain yang positif,” kata Dudin kepada wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/6).
Dudin mengatakan di Malaysia tidak ada lokalisasi untuk para Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal itu karena pemerintah sangat melarang adanya prostitusi.
“Bahkan pemerintah membuat undang-undang khusus untuk memberi sanksi kepada para pelaku perzinahan,” tuturnya.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Dosen asal Malaysia ini menambahkan, hukuman yang diberikan bisa berupa denda 100 ringgit (sekitar 2,3 juta rupiah) atau dipenjara selama tiga bulan.
Pemerintah kota Surabaya melakukan penutupan lokalisasi Dolly pada Rabu (18/6).
Sumber Media lokal mengatakan, acara penutupan tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengangkat 97 warga gang Dolly dan Jarak menjadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya.
Mereka adalah warga yang terkena dampak ekonomi langsung akibat penutupan lokalisasi Dolly. Profesi mereka sebelumnya seperti pedagang kaki lima (PKL), buruh cuci, tukang parkir, makelar PSK, hingga penjaga keamanan wisma.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Mereka disebar ke sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Surabaya seperti Bakesbanglinmas, Satpol PP, Diskominfo, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan rumah sakit milik pemkot.
Sementara itu , bagi para PSK dan mucikari, mereka mendapatkan pelatihan dan bantuan sosial untuk modal usaha. Untuk 1.499 PSK Dolly dan Jarak, akan mendapat dana sosial sebesar Rp 5.050.000, sementara 311 mucikari mendapatkan Rp 5 juta. (L/Fauziah/Nidiya/P04)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online