New Delhi, MINA – Umat Muslim di India menghadapin pemutusan kerja dan penutupan bisnis setelah aturan kontroversial mengenai pencantuman nama di tempat makan.
Dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan yang diperkenalkan oleh pemerintah di negara bagian terpadat di India, Uttar Pradesh, telah memicu ketakutan di kalangan pekerja Muslim. Press TV melaporkan, Rabu (16/10).
Kebijakan tersebut mewajibkan tempat makan dan restoran untuk mencantumkan nama karyawan mereka di depan umum.
Negara bagian lainnya, Himachal Pradesh, mengumumkan akan mengadopsi kebijakan serupa untuk meningkatkan standar keselamatan dan masalah kesehatan.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Dengan meningkatnya ketakutan akan kebijakan tersebut, banyak pemilik bisnis di Uttar Pradesh melaporkan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan Muslim.
Dalam kebijakan itu diumumkan, diwajibkan bagi semua nama pekerja dan karyawan untuk dicantumkan, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan serta peraturan penjualan di India bagian utara.
Menurut penduduk setempat, peraturan baru itu merupakan serangan terselubung terhadap pekerja dan perusahaan Muslim. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional