Brussel, 28 Rabi’ul Awwal 1436/20 Januari 2015 (MINA) – Uni Eropa pada Senin (19/1), memutuskan untuk mengajukan banding keputusan pengadilan mengatakan, Hamas harus dihapus dari daftar organisasi teroris.
Pengumuman Pengadilan Uni Eropa memutuskan Dec.17, Hamas masuk dalam daftar teroris pada tahun 2001, putusan itu tidak berdasarkan dari hasil penelitian dan pembuktian oleh pejabat yang berwenang, namun pada hanya berasal dari pemberitaan media dan internet.”
Dewan Uni Eropa, yang terdiri dari wakil-wakil dari 28 negara anggota Uni Eropa, memutuskan untuk menentang putusan pengadilan, sebagaimana Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa.
”Putusan tersebut, jelas didasarkan pada alasan prosedural dan tidak menyiratkan penilaian oleh pengadilan manfaat menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Federica Mogherini, dalam siaran pers.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
”Sebagai hasil dari pengajuan banding tersebut, maka putusannya ditangguhkan sampai adanya putusan final yang ditetapkan oleh Pengadilan, ” kata Mogherini.
Pada Desember 2001, Dewan Eropa mengadopsi daftar teroris untuk pembekuan aliran dana dari orang-orang dan entitas yang masuk dalam daftar.(T/P002/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia