Jakarta, MINA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi berbeda di kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (7/8) mengatakan penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari , yakni Jumat (4/8) di tiga lokasi. Di antaranya Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
Barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang sebanyak 18 item barang bukti.
Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, penggeledahan dilakukan untuk dugaan tindak pidana penistaan agama seperti dalam video yang beredar di media sosial di masyarakat.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar