alquran-_171205150856-161.jpg" alt="" width="830" height="556" />
Jakarta, MINA – Ustazah Nani Handayani sampaikan permintaan maaf atas tayangan di Metro TV dalam acara ‘Syiar Kemuliaan’ yang baru-baru ini menuai protes dari kalangan umat Islam. Penonton protes karena ada kesalahan penulisan ayat Al-Quran di layar.
Dalam tayangan itu Ustazah Nani menulis ayat Al-Quran yang dinilai banyak salah huruf dan tanda baca atau harakatnya. Ia mendakwahkan soal Al-Quran Surat Al-Ankabut ayat 45 yang bermakna “Shalat mencegah perbuatan keji dan munkar”.
Tulisan Arab ayat itu terpampang di layar elektronik di belakang Nani. Namun, tulisan itu kemudian memicu kontroversi, karena selain bentuk penulisan yang buruk, beberapa huruf tidak sesuai dengan apa yang tertera di dalam Al-Quran.
Baca Juga: Menlu OKI Kecam Rencana Israel Kuasai Penuh Jalur Gaza
Kemudian kesalahan selanjutnya, Ustazah Nani menulis ayat Al-Quran yang dinilai banyak salah huruf dan tanda baca atau harakatnya, yang berakibat pada kesalahan maknanya.
Acara yang tayang sekitar pukul 04.00 WIB Selasa pagi di Metro TV itu juga dibenarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Muhammadiyah Amin bahwa benar adanya kesalahan fatal dalam penulisan Al-Quran pada acara Syiar Kemuliaan.
Menurut Muhammadiyah, akibat kesalahan penulisan A-Quran itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung memerintahkannya untuk mengkonfirmasi apakah tayangan itu rekayasa atau benar.
“Ternyata betul bahwa ibu Ustazah Nani Handayani menurut informasi dari Metro TV, Charles Meikyansyah, bahwa benar itu adanya,” ujar Muhammadiyah.
Baca Juga: Presiden Peru Dina Boluarte Tiba di Indonesia untuk Kunjungan Kenegaraan
Mengakui kesalahan tersebut, Ustazah Nani meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Ia menuturkan bahwa kesalahan tersebut tanpa kesengajaan. Ia juga meminta ampun kepada Allah SWT.
Berikut link video singkat klarifikasi tampilan tulisan Ustazah Nani di acara syiar kemuliaan metro TV, https://twitter.com/handayani_nani/status/937874617795977216/video/1.
Sebelumnya, di hari yang sama, Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano melaporkan tayangan editorial Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini dilatarbelakangi ketersinggungan Sam dengan siaran tersebut yang menyebut Peserta Aksi Reuni 212 adalah kaum Intoleransi yang merayakan kemenangan dari praktek intoleransi.
Atas aduan yang disampaikan ini, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengapresiasi langkah yang diambil perwakilan masyarakat untuk datang ke KPI. Bagaimana pun juga, KPI merupakan representasi masyarakat dalam mengatur segala sesuatu terkait penyiaran.
Baca Juga: Aksi Teatrikal ‘Serangan Umum Surakarta’ Warnai CFD Bundaran HI
Kepada media yang juga datang ke kantor KPI, Rahmat menjelaskan tentang kewajiban lembaga penyiaran dalam menjaga konten jurnalistik agar sesuai dengan regulasi. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) disebutkan bahwa, lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. (R/R07/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Pilih Jalur Darat untuk Salurkan Bantuan ke Gaza, Yordania Tawarkan Mekanisme Airdrop