Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang Eksekusi Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Langgar HAM

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WIB

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WIB

32 Views ㅤ

Ilustrasi: Penjara Israel di Be'er Sheva di Israel selatan. (Gambar: Sawt Beirut)International)

PARA KRITIKUS mengatakan ruang lingkup Undang-Undang Hukuman Mati untuk tahanan Palestina meningkatkan kekhawatiran atas penegakan hukum diskriminatif dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Parlemen Israel (Knesset) telah memilih untuk mengesahkan undang-undang kontroversial itu untuk mengizinkan eksekusi tahanan Palestina, dalam sebuah langkah yang telah memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional.

RUU itu, yang diperkenalkan oleh partai sayap kanan Yahudi Power pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga di Knesset dengan perbandingan 62-48 suara.

Menurut media Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memilih mendukung RUU tersebut. RUU tersebut lolos pembacaan pertama pada bulan November.

Baca Juga: Eisenkot Tolak Gabung Pemerintahan Netanyahu

Undang-undang itu akan mengizinkan pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati pada individu yang dihukum karena melakukan serangan mematikan terhadap pasukan Israel.

Para pendukung berpendapat tindakan itu ditujukan untuk mencegah dan memerangi apa yang mereka gambarkan sebagai “terorisme.”

Namun, para kritikus mengatakan ruang lingkup Undang-Undang dalam praktiknya berlaku hampir secara eksklusif untuk tahanan Palestina, meningkatkan kekhawatiran atas penegakan hukum diskriminatif.

Sebelum disahkan, anggota parlemen oposisi Israel dan kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa RUU tersebut memperkenalkan kerangka hukum yang dapat melembagakan perlakuan yang tidak setara.

Baca Juga: Israel Lanjutkan Penangkapan Warga Gaza Saat Kembali dari Pengobatan Luar Negeri 

Ofer Cassif, seorang anggota Knesset dari Front Demokratik untuk Perdamaian dan Kesetaraan, menyebut proposal itu “undang-undang untuk genosida,” dengan alasan itu menargetkan Palestina secara khusus.

“Hukuman mati, selain pembunuhan yang disetujui negara, merusak masyarakat dan mengakar ekstremisme,” katanya dalam debat parlemen.

Sameer bin Said dari Aliansi Hadash-Ta’al juga menentang RUU tersebut, memperingatkan bahwa hukuman mati membawa risiko kesalahan peradilan.

Undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai sifatnya yang diskriminatif dan tidak memberikan solusi nyata, tetapi sebaliknya dapat berkontribusi untuk lebih memperumit situasi yang ada,” tambah Bin Said.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Pemukim Israel Lakukan 1.349 Serangan Terhadap Warga Palestina

Dia mengatakan anggota parlemen Palestina Israel dan anggota oposisi yang menentang undang-undang tersebut akan beralih ke Mahkamah Agung untuk menantangnya, dalam langkah yang bertujuan untuk menjaga nilai-nilai fundamental dan melindungi hak asasi manusia.

Perdebatan itu terjadi di tengah meningkatnya ketegangan dan pengawasan atas perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina.

Menurut angka Palestina, lebih dari 9.300 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, termasuk perempuan dan anak di bawah umur.

Banyak kematian dilaporkan di antara warga Palestina dalam tahanan Israel karena penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, menurut kelompok hak asasi manusia. []

Baca Juga: Israel Culik 28 Warga Palestina di Tepi Barat, Termasuk Jurnalis Al Jazeera

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda