Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyatakan keprihatinannya atas dibubarkannya organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah hari ini, Rabu (19/7).
“Sangat prihatin dengan dimulainya langkah otoriter oleh sebuah pemerintah Indonesia di era reformasi dan demokrasi tapi masih melakukan langkah persis seperti langkah pemerintah Indonssia 60 tahun yang lalu, yakni di akhir orde lama dan awal orde baru,” ujarnya.
Dikutip dari rilis DPR, menurut Sodik, dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat yang dikeluarkan pemerintah seperti pendapat seorang aktivis bukan oleh “kegentingan yang memaksa” tapi “memaksakan kegentingan” untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45
“Kepada semua kekuatan yang benar-benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini dimulai dengan penolakan Perppu menjadi Undang-Undang oleh DPR,” tuturnya..
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Pembiaran Perppu, lanjut Sodik, apalagi diperkuat menjadi UU merupakan sebuah set back pembangunan demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun dengan susah dan dengan segala pengorbanan.
“Perppu ini akan memakan korban-korban selanjutnya yakni kelompok-kelompok kritis khususnya yang berbeda pendapat dengan pemerintah,” tegas Sodik.
“Kepada ormas korban Perppu, saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya, seperti hak berserikat, hak berpendapat, dan lain-lain,” pungkasnya. (T/R05/RS2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal