Banda Aceh, MINA – Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) , Walhi Aceh, dan Perwakilan Masyarat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, daftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan objek sengketa berupa SK Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM terkait dengan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Emas Mineral Murni seluas 10.000 Hektare dengan komoditas Emas.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur menyampaikan terkait gugatan pihaknya, Walhi menilai terlalu banyak aturan yang dibentur oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan potensi kerusakan alam yang luar biasa, serta potensi konflik antar masyarakat dengan pihak perusahaan.
“kami mengambil langkah ke jalur hukum, agar kemudian masyarakat disana tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan,” kata M Nur, Selasa (16/10).
Sementara itu, Direktur Walhi Nasional, Nurhidayati menambahkan, materi yang disampaikan adalah, adanya kawasan yang patut untuk dipertahankan dan tetap dijaga kelesatariannya, di Aceh ada banyak Hutan Lindung dan termasuk Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan Paru-Paru Dunia dan penyangga kehidupan yang mana telah ditetapkan dan mendapat predikat “Situs Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatera) Oleh Komite Warisan Dunia Unesco,
“Disana terdapat ribuan hektar hutan lindung dan kawasan ekosistem leuser yang masuk di dalam areal pertambangan PT. EMM, sehingga harus terus dipertahankan demi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” terang Nurhidayati.
Muhammad Reza Maulana Ketua Tim Pengacara dalam gugatan ini juga menyampaikan, terlalu banyak persoalan khususnya tentang perizinan, persoalan Amdal, persoalan keterlibatan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup yang penting untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta, sebagaimana termuat lengkap didalam Gugatan yang telah didaftarkan.
“Rrakyat hari ini perlu kepastian hukum agar tanah yang dianggap masyaarakat sebagai tanah Aulia tidak dijarah dan dirusak,” sebut Reza.
Menurutnya, tidak hanya materi procedural dan subtansial Gugatan saja yang kami sampaikan di dalam Gugatan ini, harus diperhatikan bahwa di sana adalah tempat dimana Tragedi Pembantaian Tengku Bantaqiah masa Konflik di Aceh terjadi, disana terdapat lokasi sejarah perjuangan Indonesia masa Cut Nyak Dien, dan terdapat banyak lokasi sejarah yang tidak boleh disentuh oleh siapapun.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Terlebih lagi kami temukan juga adanya dugaan tindak pidana baik yang dilakukan oleh Tim Pemerakarsa Amdal, Perusahaan, maupun Lembaga Penyelenggara Negara baik di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, maupun Kementerian dan Badan terkait.
“Jadi hari ini kita mulai mendaftarkan Gugatan dan Insya Allah kedepan Kepolisian dan KPK akan juga menerima laporan itu,” pungkas Reza. (L/AP/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah