Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WANITA TUNISIA LEBIH BANYAK DIBANDINGKAN LAKI-LAKI

Admin - Sabtu, 13 September 2014 - 20:25 WIB

Sabtu, 13 September 2014 - 20:25 WIB

1501 Views ㅤ

<a href=

Muslimah Tunisia" width="357" height="216" /> Kaum Muslimah Tunisia dalam suatun aksi. (Foto: Arabnews)

Tunis, 18 Dzulqa’dah 1435/13 September 2014 (MINA) – Data sensus Tunisia menyebutkan, ternyata jumlah wanita di Tunisia lebih banyak dibandingkan jumlah laki-lakinya.

“Jumlah penduduk Tunisia 10.982.754 jiwa, meningkat dibandingkan Sensus sebelumnya tahun 2004, sebanyak 9,9 juta jiwa,” kata Ketua Lembaga Statistik Nasional Tunisia,  Heydi Saidi, seperti dilaporkan Arabnews, Jumat (12/9), yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Ia menyebutkan, untuk pertama kalinya, jumlah wanita di negaranya lebih banyak dibandingkan laki-lakinya, yaitu mencapai 50,2 persen dari seluruh penduduk di Tunisia.

Direktur Sensus Lotfi Hrizi mengatakan, survei dilakukan atas dasar tempat tinggal, termasuk warga asing di negara Afrika Utara selama lebih dari enam bulan. Warga Tunisia yang tinggal di luar negeri tidak dimasukkan dalam hitungan.

Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20

Noureddine Zekri, Sekretaris Negara untuk Pembangunan dan Kerjasama Internasional, mengatakan, sensus tetap diadakan meskipun kondisi di lapangan tidak mudah dan cukup menghadapi kendala keamanan, sejak revolusi 2011.

Sensus pertama Tunisia diadakan tahun 1984, dan berlangsung setiap 10 tahun. Hasil akhir dari sensus keenam sejak kemerdekaan pada tahun 1956, akan dirilis pada tahun 2015.

Muslimah di Tunisia mendapat perhatian sejak pemerintahan Borguiba (1956-1987) dan Ben Ali (1987-2011). Di antaranya : kaum muslimah mendapat kesempatan bekerja di hampir seluruh sektor kehidupanm, dengan perlindungan Pemerintah.

Tunisia, negara dengan 98 persen muslim, sangat memperhatikan keadaan wanita muslimah. Kaum muslimah di sana mendapat keistimewaan dalam keluarga, berdasarkan Undang-Undang Keluarga tahun 1956.

Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina

Beberapa ketentuan UU Keluarga, antara lain menyebutkan, gadis muslimah di atas 18 tahun tidak boleh dipaksa nikah oleh walinya tanpa persetujuannya, talak bukan wewenang mutlak suami, melainkan harus atas persetujuan isteri, dan hanya boleh terjadi di depan hakim, serta larangan berpoligami.

Namun, pasca Revolusi Tunisia 2011 yang meruntuhkan rezim otoriter, kondisi berubah drastis. Di antaranya jumlah muslimah yang bekerja menurun, terutama pada sektor-sektor yang sepantasnya untuk kaum pria.

Sejumlah pasal dalam UU Keluarga 1956 juga digugat, termasuk pasal pelarangan poligami. Karena selama ini larangan poligami justru terbukti mendorong tingginya perselingkuhan para suami. (T/P005/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Muslimah dan Masjidil Aqsa, Sebuah Panggilan untuk Solidaritas

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Sosok
Internasional
Asia