Wantim MUI: Tuntutan Jaksa Atas Ahok Usik Rasa Keadilan Umat Islam

Ketua Wantim dan Wakil Ketua Wantim Nazaruddin Umar (Foto : Akhmad/MINA)

Jakarta, 29 Rajab 1438/26 April 2017 (MINA) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menilai bahwa tuntutan Jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias telah mengusik rasa keadilan masyarakat khususnya umat Islam.

“Untuk itu kami berpesan kepada lembaga penegak hukum agar berhati-hati dan berhenti dari kecenderungan mempermainkan hukum,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (26/4).

Menurut Din, kehidupan bangsa dewasa ini terutama terkait Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak dan hal yang mengitarinya telah menimbulkan perbedaan pandangan dan kepentingan politik yang tajam, nyaris membawa perpecahan bangsa.

“Keadaan demikian ikut diperparah oleh pertentangan pendapat, dan sikap terhadap kasus penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta dan proses peradilan yang menyertainya,” tambah Din.

“Oleh karenanya kami berpesan agar tidak terjebak kepada pertentangan dan permusuhan. Perbedaan aspirasi juga kepentingan politik tak harus membawa perpecahan dan terganggunya persaudaraan kebangsaan,” ujar Din.

Sebagaimana sikap dan pandangan Keagamaan MUI tentang kasus penistaan Agama pada 11 Oktober 2016 yang diperkuat dan didukung oleh tausyiah kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI pada 9 November 2016.

“Maka harus dilakukan penegakan hukum secara berkeadilan transparan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tanpa bermaksud mencampuri proses peradilan,” tegas Din yang juga mantan Ketua Umum Muhammadiyah tersebut.

Namun dikatakan Din, karena proses tersebut telah dengan kasat mata menunjukkan hal yang patut diduga adanya campur tangan, seperti ditunjukkan oleh penundaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang cenderung membebaskan terdakwa,

Din mengajak penyelenggara negara khususnya penegakan hukum untuk bersungguh-sungguh, dan secara konsisten atau konsekuen menegakkan hukum secara berkeadilan.

Kata dia, jika ada campur tangan pemerintah dalam proses penegak hukum, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) yang kemudian membawa sikap ketidaktaatan (disobedience) rakyat terhadap hukum dan penegakan hukum.

“Jika ketidakadilan hukum atas kasus penistaan Agama berhubungan dengan keyakinan masyarakat, khususnya umat Islam. Maka mereka akan mudah bangkit memprotes demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tegas Din. (L/R03/B05)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.