Jeddah, 16 Jumadil Akhir 1437/26 Maret 2016 (MINA) – Alaa Brinji, seorang wartawan Arab Saudi telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun penjara atas tuduhan “menghina penguasa dan menghasut opini publik” dalam serangkaian kicauannya di media sosial twetter.
Alaa Brinji juga dikenakan denda 50.000 riyal Saudi (sekitar 177 juta rupiah) dan larangan pergi ke luar negeri selama delapan tahun.
Pengadilan juga memerintahkan akun Twitter-nya untuk ditutup, Mi’raj Islamic News Agency (MINA) mengutip media berbahasa Arab Al-‘Alam Jumat (25/3).
Alaa Brinji divonis bersalah pada Kamis (24/3) karena dianggap “menuduh petugas keamanan membunuh demonstran di Awamiyya, sebuah daerah di wilayah timur Arab Saudi”.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Sementara itu, Amnesty International melalui laman resminya pada Jumat (25/3) mengecam keputusan itu dan mengatakan bahwa Brinji adalah “korban terbaru tindakan represif Arab Saudi atas perbedaan pendapat, ini benar-benar untuk menghilangkan suara-suara yang kritis”.
James Lynch, Wakil Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengtakan sebagai “benar-benar memalukan”.
Menurut Amnesty, Brinji ditangkap pada tanggal 12 Mei 2014 dan telah ditahan sejak itu. Dia awalnya ditahan tanpa komunikasi di sel isolasi dan tidak diizinkan akses ke pengacara.
Dia dihukum oleh pengadilan anti-terorisme Arab Saudi, yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Khusus SCC (Specialized Criminal Court), pada berbagai tuduhan, di antaranya, “menghina penguasa negara”, “menghasut opini publik”, “menuduh petugas keamanan membunuh demonstran di Awamiyya”, “mengejek tokoh agama Islam” dan “melanggar Pasal 6 dari Anti-Cyber Crime Law”.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Alaa Brinji selama ini menulis untuk beberapa surat kabar Saudi seperti al-Bilad, Okaz dan al-Sharq.
Amnesty menuntut agar pemerintah membatalkan putusannya dan membebaskannya segera tanpa syarat apapun, serta menekankan bahwa “Arab Saudi harus bertanggung jawab atas pelanggaran sistematis hak asasi manusia”. (T/P4/R02)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata