Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto: Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Diproses Hukum

Rana Setiawan - Selasa, 1 November 2016 - 19:52 WIB

Selasa, 1 November 2016 - 19:52 WIB

469 Views

(Setkab)

Jakarta, 1 Shafar 1438/1 November 2016 (MINA) – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan, terkait kasus soal ucapan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Pulau Seribu, beberapa waktu lalu, yang dianggap sebagai satu penistaan terhadap agama seusai laporan Kapolri sudah dilakukan proses hukum.

Bahkan sebelum diproses, sudah minta diperiksa, datang sendiri ke Kepolisian. Namun ia mengingatkan, tentunya ada tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta merta.

“Sementara sekarang ini sedang dipanggil para saksi yang untuk memberikan kesaksian dan semuanya tentu nanti menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar, dan memberikan suatu kepastian hukum tentunya terhadap gubernur itu,” kata Wiranto kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pengurus MUI, NU, dan PP Muhammadiyah, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/11) siang, sebagaimana laporan Sekretariat Kabinet.

Oleh karena itu, Menko Polhukam meminta masyarakat supaya memahami proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama itu, supaya tenang, dan tidak resah.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Mengenai rencana aksi demonstrasi yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada 4 November mendatang, Menko Polhukam menegaskan, memang tidak dilarang karena itu merupakan hak menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi undang-undang atau diatur dengan undang-undang.

Namun Menko Polhukam mengingatkan, bahwa peraturannya sudah jelas. Jumlahnya berapa, tiap 100 orang ada yang memimpin, atributnya apa, temanya apa, dan yang diharapkan setelah jam 18.00 bubar karena aturannya begitu, sehingga tidak meresahkan masyarakat.

Wiranto juga mengingatkan, kalau suatu demonstrasi yang merupakan pernyataan pendapat di muka umum, tapi justru mengganggu kebebasan orang lain, berarti itu sudah langkah-langkah yang salah.

“Kebebasan boleh, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang tidak mengganggu kebebasan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Untuk itu, Menko Polhukam Wiranto mengajak semua pihak mengikuti apa yang disampaikan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, bahwa kita mengharapkan semuanya tenang.

“Ayo kita jalani satu kehidupan yang damai, yang elegan, yang bermartabat,” pungkasnya. (T/R05/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (foto: Humas Kemenko Polhukam)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia