Pembangunan Masjid di Wamena Dilanjutkan Tapi Tinggi dan Luas Bangunan Dikurangi

Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, Wakil Bupati Richard Banua, Majelis Ulama Indonesia Jayawijaya, para pendeta PGGJ bergandengan tangan. Sepakat menjaga Papua tanah damai.(Foto: Istimewa)
Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, Wakil Bupati Richard Banua, Majelis Ulama Indonesia Jayawijaya, para pendeta PGGJ bergandengan tangan usai pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jayawijaya pada Kamis (3/3) di Markas Polda Papua. Sepakat menjaga Papua tanah damai.(Foto: Istimewa)

Jayapura, 26 Jumadil Awwal 1437/5 Maret 2016 (MINA) – Semua pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung Baiturahman di , Pegunungan Jayawijaya, Papua, setelah diterimanya tuntutan dari Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ) pada Kamis 25 Februari 2016 lalu, yang minta agar tinggi kubah, jumlah lantai dan luas masjid dikurangi.

Sekretaris PW DMI Provinsi Papua Barat, Amir Habbe mengatakan, hal itu telah disepakati setelah adanya pertemuan Bupati Jayawijaya, wakil bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jayawijaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), panitia pembangunan masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jayawijaya, PGGJ, pimpinan 15 denominasi gereja dengan seluruh komponen, serta pihak Kementerian Agama RI dan anggota DPR asal Papua pada Kamis (3/3) di Markas Polda Papua.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PGGJ menyerahkan forum pengambilan keputusan kepada Bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo. Bupati Jayawijaya memutuskan pembangunan Masjid Baiturahman Wamena, Jayawijaya tetap dilanjutkan dengan revisi luas bangunan sesuai IMB,” kata Amir Habbe kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (5/3).

Dia menjelaskan, dari pertemuan itu diputuskan pembangunan masjid tetap akan dilanjutkan, dengan catatan jika awalnya tinggi kubah dan menara masjid 20 meter akhirnya diturunkan jadi 15 meter

Sementara bangunan yang awalnya dua lantai kemudian menjadi satu lantai saja. Luas bangunannya pun berubah, dari 40 meter persegi menjadi 25 meter persegi tidak termasuk sayap kiri kanan—masing-masing 6 meter. Maka totalnya kurang lebih ada 38 meter.

Selanjutnya, dalam isi kesepakatan itu, karena PGGJ telah menyerahkan pengambilan keputusan pada bupati, maka selain hal IMB di atas tercabut dengan sendirinya.

Ketua PGGJ, Pendeta Abraham Ungirwalu mengakui sembilan poin tuntutan pihaknya kepada pemerintah, setelah dilakukan perundingan bersama di Polda, semua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut.

Soal perubahan dan perkembangan pembangunan masjid, PGGJ menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk diputuskan secara bijak.

“Kami sudah saling memahami dan menerima satu dengan yang lain sebagai bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kami tetap memiliki komitmen untuk tetap membangun kebersamaan dan cinta kasih dalam keberagaman,” katanya sebagaimana laporan Santri News.

Maka dari itu, ia mengharapkan agar terus meningkatkan perdamaian dan kerukunan serta membangun relasi yang baik antara semua pihak.

“Kami juga akan menyampaikan semua kesepakatan ini kepada jemaat-jemaat dari 15 denominasi Gereja di Jayawijaya, sehingga menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama yang bisa mencapai arus bawah. Dengan demikian suasana kondusif dirindukan bersama terpelihara dengan baik,” katanya.

Ketua MUI Jayawijaya, H. Solehudin mengatakan kesepakatan bersama ini sangat bijak. “Dengan adanya kesepakatan ini, saya menghimbau kepada seluruh umat Islam di Jayawijaya dan lebih umum di pegunungan tengah untuk menerima dan mengetahui serta melaksanakan sebaik-baiknya,” kata H. Solehudin.

Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Oditha Hutabarat mengharapkan keputusan bersama itu menguntungkan semua pihak, baik pihak muslim maupun pihak kristen.

“Dari panitia pembangunan Masjid, maupun FKUB dan PGGJ agar juga menerima apa yang bupati akan putuskan,” ujarnya.(L/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.