Ramallah, MINA – Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Ahad (3/3) mengecam otoritas Israel atas pelarangan terhadap pejabat tinggi Dewan Wakaf dan jamaah sekitar untuk memasuki Masjid Al-Aqsa di Al-Quds (Yerusalem Timur).
Kementerian itu mengecam larangan Israel sebagai eskalasi berbahaya yang bertujuan mencegah akses umat Muslim ke Masjid Al-Aqsa dan merusak pekerjaan Departemen Waqaf Islam.
“Otoritas Israel berupaya untuk mengosongkan Masjid Al-Aqsa dan jamaah Palestina, sebagai bagian dari rencananya untuk menegakkan pembagian sementara Al-Aqsa hingga terbagi secara spasial,” kata Kementerian. Demikian Maan News Agency melaporkan, Senin (3/4).
Kementerian juga memperingatkan dampak dari tindakan “sewenang-wenang” Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dengan melakukan Yahudisasi, mengubah karakter dan identitas kota Yerusalem.
Baca Juga: Israel Buka Tender 1.080 Unit Permukiman Baru di Yerusalem Timur
Pada pekan lalu, otoritas Israel menyerahkan perintah larangan selama 40 hari kepada Ketua Dewan Wakaf Islam, Sheikh Abdel Azim Salhab, setelah sebelumnya ia dilarang selama satu pekan setelah pembebasannya dari tahanan Israel. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ben-Gvir Gunakan Kebencian terhadap Arab dan Islam sebagai Kampanye Pemilu
















Mina Indonesia
Mina Arabic