Ankara, MINA – Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rasmus Paludan, seorang pemimpin sayap kanan Denmark, menyusul tindakan kontroversialnya membakar salinan Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Anadolu melaporkannya.
Insiden yang terjadi pada 21 Januari itu memicu kemarahan dan kecaman di seluruh dunia Islam.
Investigasi yang diluncurkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Ankara terhadap Paludan atas tuduhan “secara terbuka menghina nilai-nilai agama” sedang berlangsung.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejaksaan Agung meminta penangkapan Paludan untuk mendapatkan keterangan terkait peristiwa pembakaran Al-Qur’an.
Baca Juga: Trump Ancam Gunakan Veto Usai Demokrat Menang Pemilu Sela AS
Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara, setelah mengevaluasi permintaan tersebut, memutuskan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk politisi Denmark tersebut.
Kecaman Turkiye datang setelah Paludan diberi izin untuk membakar kitab suci umat Islam di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Menanggapi izin Swedia, Ankara membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia, Pal Jonson yang akan datang ke Turkiye.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Turki memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara, Staffan Herrstrom, yang diberi tahu Turkiye “mengutuk keras tindakan provokatif ini, yang jelas merupakan kejahatan rasial, bahwa sikap Swedia tidak dapat diterima, dan Ankara mengharapkan tindakan tersebut tidak diizinkan dan penghinaan terhadap nilai-nilai sakral tidak dapat dipertahankan dengan kedok hak demokrasi.” (T/R7/R1)
Baca Juga: Demokrat Unggul di Pemilu Sela AS, Keisha Bottoms hingga Deb Haaland Ukir Sejarah Baru
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yair Golan Kritik Netanyahu Usai Trump Umumkan Penghentian Bantuan AS untuk Israel
















Mina Indonesia
Mina Arabic