Bank Muamalat Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Karyawan

SEVP Human Capital Bank Muamalat Riksa Prakoso.(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk melaksanakan program Beasiswa Anak Karyawan dalam rangka mendorong anak-anak karyawan untuk selalu memiliki motivasi berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik, agar di kemudian hari mampu menjadi generasi unggul yang mampu bersaing dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.

SEVP Human Capital Bank Muamalat Riksa Prakoso mengatakan, Program Beasiswa Anak Karyawan merupakan program tahunan yang dicanangkan Bank Muamalat sebagai salah satu upaya perusahaan meringankan beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan karyawan dan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

“Mudah-mudahan anak-anak penerima beasiswa ini dapat menjadi generasi unggul yang mampu bersaing dan memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan agama,” ujar Riksa dalam keterangan tertulisnya kepada MINA, Kamis (2/11).

Baca Juga:  Banjir di Kabupaten Malinau Kaltara, 80 KK Terdampak

Program ini diikuti oleh karyawan dari seluruh wilayah operasional Bank Muamalat dengan kualifikasi tertentu yang memiliki anak pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

Pada tahun ini, beasiswa diberikan kepada 82 anak karyawan dengan total beasiswa sebesar Rp322.500.000.

Selain itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini juga meluncurkan program beasiswa pendidikan untuk anak karyawan yang telah meninggal dunia.

Program kolaborasi antara Bank Muamalat dan Baitulmaal Muamalat (BMM) ini diberikan khusus bagi anak karyawan yang meninggal dunia pada saat masih aktif bekerja di Bank Muamalat, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak maupun alihdaya (outsource).

Beasiswa ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan anak karyawan yang ditinggalkan serta meningkatkan semangat dan motivasi mereka untuk menyelesaikan pendidikan formal dari tingkat SD hingga lulus jenjang pendidikan SMA atau yang setara. (R/R1/RI-1)

Baca Juga:  Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda Jadi 18 Oktober 2026

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik