Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP sebagai salah satu upaya memperkuat benteng moral bangsa di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, nilai budaya, dan norma sosial di Indonesia.
Dikutip dari laman MUIdigital, Rabu (29/7) usulan tersebut juga disertai dengan penggunaan istilah LGSP sebagai pengganti LGBT, yang dinilai lebih merepresentasikan substansi pengaturan dalam rancangan regulasi tersebut.
MUI menjelaskan penggunaan istilah LGSP merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Seks Bebas, dan Penyimpangan Seksual, yang dinilai lebih mencerminkan substansi perilaku yang menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut.
Perubahan istilah dimaksudkan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada orientasi seksual, tetapi juga mencakup perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari norma agama dan budaya bangsa.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
MUI menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai langkah preventif untuk memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta menjaga nilai-nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
Selain pendekatan hukum, organisasi itu juga menekankan pentingnya pendidikan, pembinaan keluarga, dan dakwah sebagai bagian dari upaya membangun karakter masyarakat.
Penyusunan RUU tidak dimaksudkan untuk melegitimasi tindakan diskriminatif terhadap individu tertentu. Sebaliknya, regulasi diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban sosial dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, penghormatan terhadap martabat setiap orang, serta pendekatan pembinaan yang bijaksana.
Wacana penyusunan RUU Anti-LGSP muncul seiring meningkatnya perhatian berbagai kalangan terhadap pengaruh perkembangan media digital dan perubahan gaya hidup di kalangan remaja.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan mendorong pemerintah memperkuat pendidikan karakter dan literasi keluarga sebagai langkah utama dalam menghadapi tantangan tersebut, selain melalui instrumen peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, usulan RUU Anti-LGSP masih berada pada tahap gagasan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi nasional.
MUI berharap pembentukan regulasi tersebut dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, ajaran agama, dan kepentingan masyarakat luas. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic