Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda persiapan sertifikasi halal setelah pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban hingga Oktober 2028.
Imbauan itu disampaikan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam keterangan pers, Sabtu (17/10).
Muti menyebut tambahan waktu hanya untuk mempersiapkan sertifikasi, sehingga pelaku usaha diminta tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Langkah antisipatif itu, katanya, menghindarkan pelaku usaha dari penumpukan permohonan di masa akhir.
Ia juga meminta pelaku usaha memastikan memperoleh informasi tepat soal kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasi. LPPOM MUI menyatakan siap mendampingi pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: Aksi Rakyat Bela Indonesia Ajukan 5 Tuntutan, Tindak Lanjuti Putusan MK dan MA soal Gibran
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan pemerintah mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Batas waktu yang semula paling lambat 17 Oktober 2026 menjadi paling lambat 17 Oktober 2028, atau mulai berlaku 18 Oktober 2028.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Perubahan juga mencakup kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan, yang mulai berlaku 18 Oktober 2028.
Untuk produk dari luar negeri, kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksana dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.
Baca Juga: Dubes Palestina Lepas Ribuan Peserta Solidarity Run for Palestine
Penyesuaian tenggat ini mengubah sinyal yang beredar sebelumnya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sempat menegaskan kewajiban tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026, dan Kementerian Agama pada 14 Oktober mengakui banyak pelaku industri meminta tambahan waktu.
Pemerintah menyatakan penyesuaian dimaksudkan menjaga perlindungan konsumen, memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ini Rangkaian Kegiatan Bulan Solidaritas Palestina di Masjid Darussalam Kota Wisata
















Mina Indonesia
Mina Arabic