Jakarta, MINA – Majelis Arah Indonesia (MAI) mendesak Presiden Prabowo Subianto membersihkan kabinet dari pihak-pihak yang terlibat dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.
Organisasi ini juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dua desakan itu merupakan bagian dari tujuh tuntutan dan rekomendasi MAI dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (7/11). Jumpa pers tersebut berjudul “Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Negara Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan di Bawah Kendali Oligarki.”
MAI menilai kasus ini tidak sekadar pelanggaran prosedur keamanan komunikasi. Menurut mereka, perkara ini menyangkut integritas institusi negara, penyalahgunaan kewenangan, dan ancaman dominasi kepentingan elite dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Negara tidak boleh menjadi milik oligarki,” tegas MAI dalam pernyataannya.
Baca Juga: Dubes Palestina Lepas Ribuan Peserta Solidarity Run for Palestine
MAI meminta pengusutan dilakukan secara transparan dan independen, bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan. Setiap penyalahgunaan wewenang, kata MAI, harus ditindak tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik. Pernyataan MAI tidak menyebut nama anggota kabinet tertentu.
Kasus dugaan penyadapan itu mencuat pada 3 November 2026, saat Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya disangka melakukan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Sejumlah media melaporkan Presiden Prabowo kemudian mencopot Listyo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.
Terkait hak angket, MAI merujuk putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Putusan itu mengabulkan seluruh gugatan advokat Subhan Palal, membatalkan putusan PTUN Jakarta, dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah.
Putusan tersebut berada dalam ranah sengketa tata usaha negara tentang keabsahan dokumen pendidikan. Putusan itu tidak serta-merta memberhentikan Gibran, sebab pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Baca Juga: Ini Rangkaian Kegiatan Bulan Solidaritas Palestina di Masjid Darussalam Kota Wisata
MAI juga menyoroti bahaya oligarki, yakni jaringan elite yang memengaruhi kebijakan demi kepentingan kelompok. Menurut MAI, kewenangan aparat untuk mengawasi dan memperoleh informasi harus punya dasar hukum, tujuan sah, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribuan Peserta Ikuti Solidarity Run for Palestine di Kota Wisata
















Mina Indonesia
Mina Arabic