AASI: Tren Industri Asuransi Syariah Positif

Jakarta, MINA – Alhamdulillah, per bulan November 2020, Industri di Indonesia secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan kontribusi yang positif dan secara statistik, kondisi industri asuransi syariah masih sustainable.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman sebagai pembicara dalam acara Zoominar yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) dengan pokok bahasan ”Mengenal serta Update Terkini Asuransi Syariah di Indonesia”  yang diselenggarakan secara virtual.

Ke depan, kata Erwin Noekman, asuransi syariah Indonesia akan menghadapi beberapa tantangan, diantaranya adalah soal keterbukaan pasar, utamanya pasar regional, yang mana Indonesia sudah menyatakan keikutsertaannya dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan bentuk kerjasama untuk mecapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa.

AFAS ini akan dibuka pada 1 Januari 2025. Yang pertama kali dibuka dalam kesepakatan tersebut, lanjut Erwin, adalah yang berkaitan dengan Asuransi Umum Syariah. Pada saat itu, semua pemain regional diperbolehkan memasarkan produk asuransi umum syariah secara langsung, walaupun mereka tidak memiliki cabang dan SDM perwakilan di Indonesia.

”Ini merupakan sebuah tantangan buat industri asuransi syariah Indonesia. Tentu ada sisi positif dan sisi negatifnya. Tantangannya adalah bagaimana Indonesia dapat menaikkan rate-nya sebagai salah satu pemain regional yang dapat diperhitungkan. Dan sebaliknya dalam hal ini Indonesia juga bisa masuk ke pasar regional ini, bisa jualan di Malaysia, Brunei, Thailand, dan negara ASEAN lainnya,” kata Erwin.

Berkenaan dengan tenaga profesional di bidang perasuransian, Erwin juga mengungkapkan bahwa nantinya juga akan ada Asean Insurance Diploma yang menyapakati standarisasi gelar kesarjanaan di bidang asuransi di negara-negara ASEAN.

Kemudian terkait Undang-undang Cipta Kerja. Bahwa pemerintah memiliki arah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi warga negara Indonesia.

Lanjut kata Erwin, dalam Undang-undang Cipta Kerja ini, dari 48 kata kunci asuransi tidak satupun yang ditujukan kepada asuransi syariah berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2014, sehingga kalau dimaknai secara harfiah maka kesempatan yang ada diberbagai sektor seperti penerbangan, transportasi, pertanian, pariwisata, dan lain sebagainya, sektor ini tidak akan terbuka untuk asuransi syariah.

”Penting juga untuk diperhatikan, ternyata dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut ada beberapa bagian manfaat atau klaim asuransi yang dikenakan pajak,” tambah Erwin.

Terkait spin off atau pemisahan Unit Syariah, Erwin mengungkapkan bahwa sesuai dengan kewajiban penyampaian rencana kerja unit syariah ke OJK dengan batas waktu 17 Oktober 2020 lalu, secara umum menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan lebih cenderung setuju untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah baru secara indenpenden, sekalipun masing-masing memiliki kendala dan  tantangan sendiri-sendiri. Dan ada juga sebagian yang lain mengalihkan portofolio asuransi syariahnya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah mendapatkan izin berdiri sendiri.

”Untuk persiapan dan kesiapannya, tentu ini juga berkaitan erat dengan industri pendukungnya, yaitu halal value chain. Kita lihat saat ini, pemerintah juga tengah mempersiapakan kawasan industri halal.

Harapannya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga bisnis syariah menjadi pasar industri asuransi syariah, termasuk dengan diresmikannya Bank Syariah Indonesia, yang juga diharapkan dapat memberikan nilai untuk perkembangan industri keuangan syariah Indonesia, termasuk industri asuransi syariah,” kata Erwin.

Selanjutnya terkait dengan sukuk, yang mana beberapa kali Indonesia memiliki sukuk yang outstanding. Per Desember 2020 lalu, sukuk Indonesia berada di sekitar angka Rp900 triliun. Karena sukuk ini merupakan surat hutang berdasarkan konsep syariah, maka seharusnya agunannya, baik itu aset ataupun proyek itu sendiri diharapkan manajemen risikonya melalui asuransi syariah.

”Begitu juga dengan wakaf, yang mana idealnya tentu masuknya ke asuransi syariah, agar aliran dananya terhindar dari kategori riba. Kami di AASI menggandeng dan mengajak semua pihak untuk sama-sama mensyiarkan dan menggaungkan asuransi syariah. Saat ini literasi asuransi syariah masih tergolong kecil, yaitu di kisaran 2 persen,” pungkas Erwin. (L/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.