Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aboe Bakar: Bareskrim Harus Tindaklanjuti Kesimpulan Tim Labfor Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Rendi Setiawan - Jumat, 18 September 2020 - 16:26 WIB

Jumat, 18 September 2020 - 16:26 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy mendesak Bareskrim Polri menindaklanjuti kesimpulan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, melalui sebuah penyidikan.

“Kesimpulan yang diambil Tim Labfor Bareskrim sungguh mengejutkan saya, hasil kajian mereka yang mengungkapkan sumber api yang membakar gedung Kejagung berasal dari open flame,” kata kata Aboe Bakar dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (18/9).

“Tentunya ini memiliki konsekuensi panjang, artinya kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan. Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut,” imbuhnya, dikutip dari Parlementaria.

Tentunya, lanjut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Bareskrim harus menindaklanjuti kesimpulan tersebut dengan langkah penyidikan.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Diakuinya, hal ini menjadi tantangan berat bagi Bareskrim, karena harus mampu mengungkap fakta yang terjadi, dan membongkar motif pembakaran gedung Kejagung.

“Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran Gedung kejaksaan agung tersebut. Ini juga terkait marwah penegakan hukum di  Indonesia,” katanya.

Dia menegaskan, jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum.

Aboe Bakar juga akan mendukung penuh Bareskrim mengungkap siapa saja pelakunya, apa motifnya, termasuk jika ada aktor intelektual di belakangnya.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

“Semua harus diurai sampai ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus dijatuhi sanksi secara tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” katanya. (T/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia