Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang 2023, Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp.74,7 Triliun

kurnia - Selasa, 2 Januari 2024 - 20:38 WIB

Selasa, 2 Januari 2024 - 20:38 WIB

12 Views ㅤ

Kantor Kejaksaan Agung RI (foto: Wiki)

Jakarta, MINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, lembaganya sepanjang 2023 telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.74,7 triliun dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp.10,4 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” kata Ketut Sumendana dalam rilis tertulis, Selasa (2/1).

Ketut mengatakan, adapun penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan yaitu melalui penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi. Pada perkara Litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Kita telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersenkan, maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebesar 72,26 persen perkara,” kata Ketut.

Dalam perkara Tata Usaha Negara juga, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total perkara sebanyak 271 melalui proses Litigasi.

Pada Perkara Non-Litigasi, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140. “Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140,” kata Ketut.

Tak hanya penyelesaian perkara, sepanjang tahun ini juga, Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

“Pada periode tahun 2023, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68,” kata Ketut Sumendana.

Sepanjang 2023 juga, Kejaksaan Agung menerbitkan Produk Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jumlah produk hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk hukum. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda