Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afrika Selatan Desak ICJ Tindak Israel yang Dinilai Abaikan Perintah Pengadilan

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Ahad, 30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Ahad, 30 Agustus 2026 - 06:12 WIB

14 Views ㅤ

Delegasi Afrika Selatan di ICJ (Photo: Dursun Aydemir - Anadolu Agency)

Pretoria, MINA – Afrika Selatan kembali membawa persoalan Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menyerahkan berkas bukti yang menuduh Israel tidak mematuhi tiga perintah sementara yang mengikat secara hukum dalam perkara dugaan genosida terhadap rakyat Palestina.

Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan (DIRCO) menyatakan berkas tersebut diserahkan kepada ICJ pada 25 Agustus 2026. Anadolu melaporkan, Sabtu (29/8).

Dokumen itu dimaksudkan untuk membantu komite hakim yang bertugas memantau pelaksanaan langkah-langkah sementara pengadilan dan memberikan rekomendasi mengenai tindakan yang dapat ditempuh.

Israel telah gagal memenuhi perintah-perintah ICJ yang bertujuan melindungi hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza berdasarkan Konvensi Genosida.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

“Sayangnya, Israel tidak mematuhi perintah-perintah tersebut,” demikian pernyataan pemerintah Afrika Selatan yang dikutip dalam dokumen pengajuan.

Dalam berkas tersebut, Afrika Selatan juga memperingatkan bahwa hak-hak rakyat Palestina di Gaza dapat hancur sebelum ICJ mengeluarkan putusan akhir.

Kondisi tersebut bukan hanya mengancam keselamatan warga Palestina, tetapi juga dapat menguji kredibilitas dan legitimasi sistem peradilan internasional.

Perkara Afrika Selatan melawan Israel diajukan ke ICJ pada Desember 2023 berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Hingga kini, ICJ belum mengeluarkan putusan akhir yang menyatakan Israel melakukan genosida. Israel sendiri menolak tuduhan tersebut dan mempertahankan bahwa operasi militernya ditujukan kepada Hamas dan kelompok bersenjata lainnya.

Proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Pada Mei 2026, ICJ menetapkan Afrika Selatan harus menyerahkan Reply paling lambat 22 November 2027, sedangkan Israel mendapat waktu hingga 22 Mei 2029 untuk menyampaikan Rejoinder.

Dengan pengajuan dossier terbaru, perintah sementara pengadilan tetap dijalankan sembari proses pemeriksaan perkara pokok terus berlangsung. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Rekomendasi untuk Anda