Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afsel Serahkan Bukti ke ICJ Soal Ketidakpatuhan Israel Terhadap Pengadilan

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 30 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Ahad, 30 Agustus 2026 - 00:27 WIB

8 Views

(Quds Press)

Cape Town, MINA – Afrika Selatan secara resmi menyerahkan sejumlah besar dokumen dan bukti ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan ketidakpatuhan Israel terhadap perintah sementara yang dikeluarkan pengadilan dalam kasus genosida terhadap Israel.

Seperti dikutip dari Wafa, Sabtu (29/8), berdasarkan pernyataan dari Kementerian Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, bukti-bukti itu diserahkan pada 25 Agustus lalu.

Langkah tersebut diambil sesuai dengan Pasal 11 Aturan Praktik Peradilan Internal ICJ, yang memungkinkan pengadilan untuk memeriksa informasi tambahan dari para pihak terkait pelaksanaan perintah sementara.

Afrika Selatan menegaskan bahwa perintah sementara ICJ bersifat mengikat secara hukum, namun Israel nyatanya tidak mematuhinya. Negeri Zulu itu pun menyatakan akan terus menempuh berbagai jalur hukum yang tersedia guna memastikan Israel segera mematuhi seluruh perintah pengadilan.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Sebagai informasi, ICJ telah mengeluarkan perintah sementara pada Januari, Maret, dan Mei 2024 dalam kasus yang digugat oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Dalam perintah itu, pengadilan meminta Israel untuk mengambil semua langkah yang bisa dilakukan guna mencegah tindakan genosida dan menjamin kelancaran bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.

Kasus genosida ini sendiri pertama kali diajukan Afrika Selatan pada 29 Desember 2023. Hingga kini, sidang pokok perkara masih berlangsung dan belum diputuskan oleh ICJ.

Pemerintah Afrika Selatan menambahkan bahwa perintah sementara ini bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina di bawah Konvensi Genosida, agar hak-hak tersebut tidak terancam hilang sebelum pengadilan mengeluarkan putusan akhir.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda