Jakarta, 12 Sya’ban 1438/9 Mei 2017 (MINA) – Mobil barakuda terlihat mengamankan depan rumah tahanan Cipinang menyusul terdakwa kasus penodaan agama Basuki Thahaja Purnama “Ahok” divonis dua tahun penjara dalam putusan hakim hari ini.
Menurut kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat ini kliennya tengah mengurus proses administrasi di rutan.
Ahok masih belum berstatus narapidana karena minggu depan dia dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terkait vonis itu.
“Pak Basuki sedang mengikuti proses administrasi di cipinang, masih dalam proses,” kata Sirra saat diwawancarai di sebuah televisi nasional.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Cerah Berawan, Sebagian Diguyur Hujan
Saat berita ini diturunkan, keluarga dan sanak saudara Ahok belum terlihat di sekitar rutan. Namun, para pendukungnya sudah bersiap di lokasi untuk memberikan dukungan.
Sementara warga yang menolak Ahok bertolak kembali pulang ke tempat masing-masing tidak lama setelah putusan diumumkan.
Hakim memutuskan Ahok melanggar pasal 156 KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.(L/RE1/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Korlantas Terapkan One Way KM 188 – KM 70