Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GNPF MUI Keluarkan Pernyataan Terkait Putusan Hakim Sidang Ahok

Rendi Setiawan - Rabu, 10 Mei 2017 - 18:54 WIB

Rabu, 10 Mei 2017 - 18:54 WIB

317 Views

Jakarta, 13 Sya’ban 1438/10 Mei 2017 (MINA) – Sehubungan dengan telah dibacakannya Putusan Perkara Penodaan Agama dengan Terdakwa BTP Alias Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa 9 Mei 2017 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, dengan ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa persidangan perkara aquo yang telah berjalan selama 21 (dua puluh satu) kali merupakan proses dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Bahwa jalannya persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Ketua Majelis Hakim, dilaksanakan secara impartial dan independen dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Penasehat Hukum BTP alias Ahok untuk membuktikan dakwaan dan dalil pembelaannya.
  3. Bahwa kami mengapresiasi dan sangat menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama (Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP) kepada Terdakwa BTP alias Ahok dengan Pidana Penjara 2 tahun dan juga menetapkan agar terhadap BTP dilakukan penahanan.
  4. Bahwa kami meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara aquo sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya, dan oleh karenanya kami yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
  5. Bahwa selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh pihak agar bisa memahami dan menerima putusan Majelis Hakim, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan dengan diajukannya banding oleh Terdakwa.
  6. Bahwa kami juga menghimbau kepada seluruh pihak agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai.

Demikian kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dan memberikan keberkahan kepada masyarakat dan Negara Indonesia.

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI

Nasrulloh Nasution SH, M. Kn

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

(L/R06/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Sosok