ahok.jpeg" alt="" width="1080" height="810" />Jakarta, 12 Sya’ban 1438/9 Mei 2017 (MINA) – Terdakwa Basuki Thahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara dalam putusan sidang yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
“Kami menyatakan terdakwa Basuki dihukum 2 tahun penjara,” kata Budi saat membacakan putusan sidang.
Saat membacakan, Hakim setuju kasus yang menimpa Ahok, panggilan Basuki, termasuk ke dalam penodaan agama.
Hal itu salah satunya bisa dilihat dari para pelapor yang tidak memiliki keterlibatan dalam politik. Para pelapor yang datang dari berbagai daerah tidak punya kepentingan dengan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Jakarta.
Baca Juga: Lebih 200 Ribu Visa Terbit, Indonesia Siap Haji
“Pengadilan berpendapat persoalan pokok bukan antara sekelompok pihak seperti MUI dan FPI, karena kasus terdakwa murni kasus pidana,” sebut salah satu hakim ketua.
Putusan pengadilan juga menyetujui kasus yang menimpa Ahok bukan bentuk anti golongan terhadap suku atau agama tertentu, melainkan murni kasus penodaan berdasarkan pernyataan yang diucapkan Ahok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut Ahok melanggar pasal 156 KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.
“Padahal terdakwa sendiri yang mengaku merusak keberagaman dan memecah belah bangsa,” tulis pernyataan.
Baca Juga: DKI Jakarta Inisiasi 274 Kampung Siaga TB, Perkuat Peran RW Cegah Penyakit Menular
Menjawab hakim, Ahok mengatakan dirinya akan mengajukan banding dan akan diserahkan kurang lebih dalam seminggu ke depan.(L/RE1/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Diserang Lagi, AWG Serukan Lindungi RSI