Amil Solutif Persoalan Umat Oleh: Nana Sudiana

Oleh: , Sekjen Farum Zakat (FOZ) dan Direksi Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)

“Dadi wong ki mbok yo sing ” (Ungkapan Bu Tejo dalam film pendek “Tilik”)

Menjadi sesungguhnya adalah menjadi agen solusi persoalan umat. Zakat sebagaimana yang kita ketahui, pada dasarnya merupakan ibadah mahdhoh. Zakat ini simbol ketaatan dan ketertundukan seorang hamba pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saat yang sama, zakat juga memiliki fungsi lain secara sosial ekonomi, seperti menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan sosial. Fungsi ini amat berguna bagi terciptanya keharmonisan antara masyarakat yang berpunya dengan mereka yang kurang mampu. Keseimbangan inilah yang nantinya mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Zakat juga ternyata dalam praktiknya bisa berfungsi sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial. Dari zakat yang terkumpul, nantinya dapat menjadi solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan. Ia juga bisa saja mampu menjadi komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.

Ketika ada bencana, baik yang bersifat bencana alam atau bencana pandemi seperti Covid-19 saat ini, zakat dapat digunakan juga untuk membantu darurat medis dan aktivitas emergency lainnya. Termasuk pula bisa untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang miskin, menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19 serta kebutuhan darurat lainnya.

Kata Bu Tejo dalam film pendek berjudul “Tilik”, ia mengatakan : “Dadi wong ki mbok yo sing solutif”( “jadi orang itu ya sebaiknya jadi orang yang solutif” ). Artinya semua kita, pastinya tak ingin hidupnya hanya menambah jumlah dan malah menambah masalah. Setiap orang sebagaimana kata Bu Tejo, harusnya menjadi solusi atas masalah yang ada. Bukan menjadi beban, apalagi masalah baru.

Film “Tilik” yang disutradarai oleh Wahyu Agung Prasetyo saat ini sedang viral. Menjadi bahan cerita dan diskusi dimana-mana. Baik di dunia maya (daring) dalam berbagai sosial media yang ada. Di dunia non daring juga pembicaraan ini tak kalah seru. Film yang bercerita tentang warga desa yang bergunjing tentang status seorang gadis bernama Dian dalam perjalanan naik truk untuk menjenguk (tilik dalam bahasa Jawa) Bu Lurah di rumah sakit ini memang menggambarkan realitas masyarakat pedesaan yang dekat dengan kesehariannya. Wajar bila kemudian film ini banyak dilihat dan jadi pembicaraan luas.

Tulisan singkat ini tak hendak membahas film pendek “Tilik” yang sedang viral. Apalagi menambah komentar atas Bu Tejo dan Ibu-ibu lainnya di film “Tilik” yang asyik bergosif sepanjang jalan ketika mau nengok Bu Lurah yang sakit dan sedang di rawat di salah satu rumah sakit. Tulisan ini justru, ingin menekankan pada kita semua, para amil yang kini sedang diamanahi Allah sebagai agen kebaikan untuk menjadi solusi atas persoalan-persoalan umat yang ada di hadapan kita semua.

Potensi Amil Sebagai Solusi

Para amil memiliki kedudukan yang strategis di depan umat. Apalagi ditengah masyarakat miskin yang ada. Para amil, dengan mengelola zakat, infak dan sedekah yang tidak sedikit jumlahnya, diharapkan membantu orang-orang miskin dan dhuafa. Zakat sebagaimana diketahui, saat ini potensinya tidak kecil, dalam sebuah presentasi Pimpinan Kementrian Agama beberapa waktu yang lalu disebutkan, bahwa berdasarkan perhitungan Kemenag, zakat berpotensi secara nasional senilai Rp 233 triliun per tahun.  Potensi ini masih jauh dari realisasinya. Catatan Kemenag, per akhir tahun 2019, tercatat, zakat yang terkumpul baru sekitar Rp 10 triliun.

Dengan meilihat besarnya potensi dan capaian yang diperoleh, masih sangat diperlukan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan dan pengumpulan zakat. Kita berharap, dengan pengelolaan yang semakin baik, juga secara jumlah meningkat, zakat akan semakin memiliki kemampuan untuk membangun program-program pendayagunaan zakat secara baik pula. Program yang ada, baik secara konsumtif maupun produktif diharapkan akan membangun masyarakat yang hidup dengan semangat tolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi, dan mewujudkan spirit gotong royong yang sebenarnya.

Walau secara umum penghimpunan zakat dari tahun ke tahun terus meningkat, realisasi penghimpunan zakat nasional masih jauh dari potensi yang ada. Padahal dana yang dikelola diharapkan sekali oleh orang-orang miskin dan dhuafa. Zakat nantinya dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk memperoleh pekerjaan.

Bisa juga zakat ini digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningka. Selain itu, dapat pula untuk pembangunan sumber daya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti melalui sekolah-sekolah berbasis pesantren, pondok-pondok pesantren hingga membantu kesejahteraan guru agama dan para Ustadz atau kyai.

Dalam catatan sebuah jurnal, tepatnya di Jurnal Penelitian Al-Iqtishad : Vol. VI No. 2, Juli 2014 yang berjudul “Prioritas Solusi Permasalahan Zakat dengan Metode AHP (Studi Di Banten dan Kalimantan Selatan”) yang ditulis Nurul Huda dkk, kita menemukan informasi bahwa ada yang bisa dipetakan dalam masalah pengelolaan zakat dan mencari prioritas solusinya. Penelitian yang menggunakan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) ini menjelaskan bahwa terdapat tiga macam prioritas masalah dan solusi pengelolaan zakat yang dibagi berdasarkan lembaga pemangku kepentingan (stakeholder) pengelolaan zakat, yaitu regulator, organisasi pengelola zakat (OPZ), serta muzaki dan mustahik zakat.

Selain masalah yang ada di regulator, prioritas masalah OPZ adalah rendahnya sinergi sesama stakeholder zakat. Menurut model AHP, prioritas masalah mustahik/muzaki di Banten adalah rendahnya kesadaran muzaki, sedangkan menurut model AHP Kalsel adalah rendahnya pengetahuan muzaki. Model AHP yang dilakukan baik di Banten dan Kalsel menghasilkan skor prioritas yang sama, bahwa lembaga yang paling diandalkan dalam pemecahan masalah (problem solver) pengelolaan zakat adalah OPZ dan prioritas solusi regulator adalah sertifikasi amil.

Demikian pula menurut kedua model tersebut prioritas solusi OPZ adalah membangun sinergi antar stakeholder zakat dan prioritas solusi muzaki atau mustahik adalah perbaikan materi zakat dalam pelajaran sekolah.

Dalam urusan zakat hingga saat ini, harus kita akui bersama bahwa secara umum perhatian banyak kalangan terhadap zakat perlu terus ditingkatkan. Terlebih hal ini juga idealnya datang dari kalangan intelektual muslim untuk membangun dan mengembangkan riset-riset yang terkait dengan pengembangan pengelolaan zakat. Sejumlah kenyataan harus diakui, bahwa masih terdapat beberapa kelemahan pengelolaan zakat saat ini.

#Ditulis di Selatan Kota Semarang, 23 Agustus 2020

(A/R8/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)