Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Parlemen Israel Akan Ajukan RUU Baru Larang Speaker Masjid

Rudi Hendrik - Senin, 7 Maret 2016 - 05:39 WIB

Senin, 7 Maret 2016 - 05:39 WIB

399 Views

Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, Palestina. (Foto: Anadolu)
Masjid di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, Palestina. (Foto: AA)

Masjid di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, Palestina. (Foto: AA)

Yerusalem, 28 Jumadil Awwal 1437/7 Maret 2016 (MINA) – Seorang anggota parlemen Israel pada Ahad (6/3) menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan speaker untuk azan, bermaksud mengajukan RUU baru.

Penarikan itu dilakukan setelah RUU yang diajukan dilaporkan gagal menggalang dukungan.

RUU telah dijadwalkan akan diambil suara oleh Komite Menteri. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Harian Israel Haaretz melaporkan, anggota parlemen sayap kanan Israel Moti Yogev berencana untuk mengajukan kembali RUU dalam bentuk baru.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Menurut surat kabar tersebut, Yogev berencana mengajukan versi revisi dari RUU yang akan menyeru larangan penggunaan speaker oleh masjid selama jam non-kerja, termasuk pada hari Sabtu, hari Sabat Yahudi.

RUU juga akan mengatur batasan volume panggilan azan bagi Muslim.

Pada Ahad, Institut Demokrasi Israel memperingatkan dalam sebuah surat kepada anggota parlemen bahwa RUU itu mengancam dan akan membahayakan kebebasan beragama.

“Jika RUU ini maju,” lembaga cendekiawan itu menambahkan, “Itu akan mendorong perpecahan dalam masyarakat Israel dan merugikan masyarakat Muslim.” (T/P001/P4)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda