Anies Serahkan DIPA Dan TKDD 2021

Jakarta, MINA –  Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Baswedan, menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran () dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa () Tahun Anggaran 2021 secara virtual kepada institusi Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi DKI Jakarta dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Ia mengatakan, kondisi ekonomi di Indonesia dan dunia sedang mengalami tekanan cukup besar, sehingga diharapkan melalui stimulus yang diberikan lewat belanja negara, pada tahun 2021, siklus pergerakan perekonomian menjadi lebih baik.

“Kita memang sempat mengalami kontraksi, pertumbuhan kita menjadi 3,49%, meninggalkan level terendah kedua yaitu sebesar 5,32%. Itu sebabnya menjadi penting, dan melalui APBN, pemerintah bisa sama-sama fokus untuk percepatan kebijakan fiskal untuk pemulihan perekonomian,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam APBN 2021, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar 2.750 triliun dan tumbuh 0,4% dibandingkan alokasi APBN tahun 2020.

Secara garis besar, terdapat empat fokus dalam belanja negara tahun anggaran 2021, yaitu penanganan Covid-19 sebagai prioritas utama, lalu perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk reformasi di masa yang akan datang.

Adapun alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp579 triliun atau sekitar 56% dari total belanja K/L Nasional dan dialokasikan kepada 83 K/L yang terdiri dari 1.651 satuan kerja.

Kemudian, alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp16,34 triliun, yang terdiri dari DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp12,92 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp76,3 miliar dan Dana Alokasi Khusus non-Fisik sebesar Rp3,3 triliun serta Dana Insentif Daerah sebesar Rp43,37 miliar.

Anies menggarisbawahi tujuh arahan Presiden terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 harus dilaksanakan secara serius dan konsisten oleh Kementerian, Lembaga dan Pemda di wilayah DKI Jakarta.

Pertama, Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar melakukan lelang sedini mungkin agar bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I tahun 2021. Kedua, bantuan sosial agar disalurkan di bulan Januari agar konsumsi masyarakat meningkat sehingga dapat menggerakkan perekonomian.

Ketiga, para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah harus melakukan reformasi anggaran. Keempat, pemanfaatan APBN dan APBD harus secara cermat, harus secara efektif, dan harus tepat saran. Kelima, setiap rupiah APBN dan setiap rupiah APBD harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Keenam, dalam situasi penuh ketidakpastian, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sangat penting. Ini untuk bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Ketujuh, transparansi dan akuntabilitas terhadap anggaran agar tetap dijaga.

Dengan diserahkannya DIPA dan TKDD ini, Satker dan OPD, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk dapat menindaklanjuti arahan Presiden dalam melaksanakan APBN/APBD tahun 2021 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. (R/SR/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.