Asosiasi Penghulu Komitmen Sukseskan Program Revitalisasi KUA

Jakarta, MINA – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) berkomitmen ikut dalam menyukseskan program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketua Umum APRI, Madari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/6), menyatakan, keberadaan KUA mesti dirasakan oleh masyarakat.

“Asosiasi Penghulu Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi penghulu yang dilahirkan oleh Kementerian Agama siap merapatkan barisan untuk menyukseskan program yang dicanangkan oleh Menteri Agama,” ujar Madari.

Madari menjelaskan, ada empat tujuan strategis dari Revitalisasi KUA, yaitu meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan keagamaan, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

“Sebagai etalase Kementerian Agama, memang sudah saatnya KUA ditata ulang agar keberadaan KUA benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya dikenal sebagai ‘pelayan pernikahan’ saja, tapi juga ‘pelayan keagamaan’ bagi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Madari, KUA akan sangat diuntungkan dengan program revitalisasi jika menilik tiga langkah utama, yaitu melakukan peningkatan infrastruktur KUA, perluasan layanan KUA, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) KUA.

“Alhamdulillah tiga prinsip ini yang kita lihat bersama telah diupayakan oleh Kemenag,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tiga langkah tersebut dilakukan secara simultan dengan ditopang anggaran yang cukup, maka wajah KUA akan berubah menjadi gagah dan memesona.

“Gagah performance kantornya, dan memesona SDM-nya yang profesional serta berakhlakul karimah,” katanya.

“Juga pelayanan KUA akan menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat yang paling fundamental yakni menciptakan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan toleran, sebagaimana tujuan dari moderasi beragama, serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat,” sambungnya.

Selain itu, kata Madari, pelaksanaan tugas dan fungsi KUA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan harus didukung secara maksimal oleh semua pihak di Kementerian Agama.

“Tentu untuk mengoptimalkan pelaksanaan semua tugas dan fungsi KUA, harus ditopang dengan penguatan anggaran terhadap KUA yang didukung oleh semua Direktorat yang tusinya dilaksanakan oleh KUA, seperti Urais, Penais, Zakat dan Wakaf, Produk Halal, serta Haji. Dan yang pasti Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sebagai bapak kandung dari KUA,” pungkasnya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.