Menguak Program Kartu Nikah Digital

Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama tahun 2021. Ada 106 KUA yang menjadi target revitalisasi tahun ini, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai KUA Model. Keenam KUA Model tersebut dicanangkan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pencanangan dipusatkan di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah, akhir Mei 2021 lalu.

Salah satu yang menjadi fokus dalam program adalah melakukan digitalisasi terhadap sejumlah layanan di KUA, termasuk di dalamnya kartu nikah. Bersamaan dengan pencanangan enam KUA Model tersebut, Kementerian Agama juga meluncurkan porgram .

Kartu nikah digital memiliki banyak manfaat. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. Kedua, dengan kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Ketiga, keberadaan kartu nikah digital merupakan upaya Kementerian Agama untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang hendak dilakukan oleh salah satu pasangan. Jadi susah mau nipu-nipu, misalnya ‘oh saya belum nikah’, nanti ketahuan dari kartu tersebut.

Kartu nikah digital memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Kehadiran kartu nikah digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya bisa menerima kartu nikah digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.

Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah..go.id/. Setelah prosesi akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail yang telah dicantumkan saat proses pendaftaran.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Namun, sebelum mencetaknya pengantin diminta terlebih dahulu mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terlebih dahulu di laman simkah.kemenag.go.id. Layanan kartu nikah digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Simkah Web.

KUA mana saja yang bisa memberikan layanan kartu nikah digital?

Memang, tidak semua KUA bisa memberikan layanan kartu nikah digital. Sebab, ada syarat mendasar yang harus dilakukan KUA agar layanan kartu nikah digital bisa dinikmati masyarakat, yaitu KUA tersebut harus memiliki akses internet. Karena kartu nikah digital ini nantinya memanfaatkan akses Simkah Web, maka kebutuhan akses internet menjadi hal penting yang harus dimiliki KUA.

Jangan khawatir, Kemenag melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen terus melakukan upaya dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengupgrade akses internet ke seluruh KUA yang tersebar di wilayah Indonesia. Sejauh ini, dari 5.963 KUA yang dimiliki Kementerian Agama, hampir semuanya sudah tersambung dengan akses internet. Lebih dari 90 persen lebih masyarakat di Indonesia bisa menikmati layanan kartu nikah digital.

Lalu, bagaimana dengan pasangan pengantin yang telah lama menikah, namun ingin mendapatkan layanan kartu nikah digital?

Kartu nikah digital tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah

Kedua, data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

Ketiga, kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau WhatsApp dalam bentuk softfile

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan menjelaskan perihal ini. Pasangan yang sudah lama menikah harus datang ke KUA setempat kemudian bila ingin mengurus kartu nikah digital.

Kini, buku nikah atau surat nikah tak hanya berbentuk dokumen. Namun, ada pula yang berbentuk digital. Kehadiran kartu nikah digital guna mempermudah pasangan suami-istri yang sah menunjukan bukti di mana saja. Kartu nikah digital ini termasuk salah satu program baru milik Kementerian Agama Republik Indonesia. (A/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.