Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul Sani: Pasal Penodaan Agama Tidak Boleh Dihapus

Rana Setiawan - Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:36 WIB

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:36 WIB

11 Views

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.(Foto: Parlementaria)

Jakarta, MINA – Melihat semakin banyaknya laporan terkait kasus penodaan agama yang terjadi dan banyaknya polemik di publik terkait Pasal Penodaan Agama pada di KUHP, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan pasal tersebut tidak boleh dihapus, namun harus diperbaiki bersama.

Hal ini diutarakan olehnya karena ada pihak atau lembaga masyarakat yang coba mengusahakan dihapusnya pasal tersebut.

Alasannya adalah sensitivitas pemeluk agama di Indonesia saat ini siklusnya meningkat dengan rentetan masalah yang akhir-akhir ini sering terjadi. Kemudian memasuki tahun politik juga, penting untuk mengantisipasi politisasi terhadap agama.

“Dengan adanya kasus penodaan agama seperti di Tanjung Balai, kemudian digunakan untuk kampanye beberapa teman LSM untuk menghapuskan pasal pidana tentang penodaan atau penghinaan terhadap agama,” tuturnya saat ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8), sebagaimana laporan Parlementaria.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai akan lebih banyak lagi permasalahan akibat penodaan agama apabila pasal ini dicoba dihapuskan. Menurutnya, akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan bahkan menentukan jalan hukumnya sendiri.

“Sebaiknya diajukan rumusan kembali dibanding menghapusnya. Ini harus tetap ada, apalagi jelang tahun politik. Kalau pasal ini coba dihapuskan, akan ada elemen masyarakat yang mengambil jalan hukumnya sendiri. Maka nanti muncullah dark justice,” terang politisi dapil Jateng itu.

Sebagaimana diketahui, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan terdakwa Meilina yang divonis 1,5 tahun penjara menuai polemik di publik, bahkan muncul pro kontra.

Meilina terbukti menodai agama terkait keberatan terdakwa atas kerasnya suara adzan yang berujung pembakaran dan perusakan vihara dan klenteng di wilayah tempat tinggalnya. (R/R01/P1)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News