Asuransi untuk Jamaah Haji yang Wafat dan Kecelakaan

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid. (Dok. Kemenag)

Jeddah, MINA – Ketua Petugas Penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan sebagai upaya pelindungan yang wafat dan mengalami kecelakaan.

“Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ucap Subhan di Jeddah, Sabtu (17/6), demikian keterangan yang diterima MINA.

“Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” lanjutnya.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

Baca Juga:  Fenomena Masyarakat Barat Dukung Palestina

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegas Subhan.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (R/R8/P1)

Baca Juga:  Abaikan Blinken, Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.