Batasi Pasar Gelap, Pemerintah Akan Kontrol Nomor Identitas Ponsel

Jakarta, MINA – Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi peraturan mendukung program validasi basis data asli (International Mobile Equipment Identity/).

Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

“Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah tonggak penandatanganan bersama tiga kementerian yang terkait pengendalian IMEI menuju pembebasan dari ponsel black market (Pasar gelap),” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto di Jakarta, Ahad (7/7).

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, perlu dilakukan persetujuan, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.

“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat karena mempengaruhi peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat perlindungan dan perlindungan bagi penggunanya,” ungkapnya.

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Dalam bantuan mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan peraturan sebagai payung pengelolaan data IMEI.

“Pemerintah secara cermat akan membuat Sistem Informasi Pendaftaran Identifikasi Nasional (SIRINA) agar dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini, database terkait IMEI dan Kementerian Kominfo terkait data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” jelasnya.

Jika ditambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses basis data IMEI yang diperoleh dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi tentang daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat digunakan oleh pemerintah yang terkait untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kewenanganya,” imbuhnya.

Saat ini, data berbasis sistem server IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.

Industri ponsel di dalam negeri meningkatkan jumlah produksi yang cukup meningkat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari pengembangan pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.

Pada tahun 2013, ponsel pintar mencapai 62 juta unit dengan nilai USD 3 miliar. Produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal. Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mendorong pengurangan produk asing dan mendorong produtivitas dalam negeri. (L/R06/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.