Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan menyelenggarakan Rapat Kordinasi Zakat Nasional (Rakornas) dalam waktu dekat. Kali ini, lembaga itu akan fokus kembali pada upaya menetapkan wajib zakat sebagai pengurang pajak.
Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor yakin jika orang mengerti paham dari wacana ini akan banyak orang berbondong-bondong daftar. Karena sistem ini mengurangi nominal pembayar pajak setelah dia membayar zakat.
“Ini juga sebagai perangsangan kepada mereka yang belum membayar pajak,” katanya kepada media dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/9).
Selain itu, menurut Zainul, upaya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menyerukan kepada warga wajib zakat agar menunaikan kewajibannya sebagaimana seruan untuk pajak.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Kalau pemerintah memberikan seruan kepada warga untuk membayar zakat, sebenarnya itu seruan yang baik, seruan ke surga,” katanya kepada MINA.
Wajib zakat pengurang pajak bisa diartikan jika seseroang berpenghasilan 50 juta per bulan. Lalu berzakat 2,5% dari gajinya tersebut sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dkurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500.
Sistem ini dianggap akan menguntungkan banyak orang, karena bisa mengurangi pembayaran pajak dari yang seharusnya. Dengan kata lain, angka pajak yang harus kita keluarkan bisa lebih murah karena dipotong sesuai dengan angka hasil wajib zakat.
Rakornas Baznas akan berlangsung pada 4-9 Oktober di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta. Rakornas ini dijadwalkan akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo atau Wapres Jusuf Kalla.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Selain itu, rakornas juga akan mengundang pihak kementerian keuangan dan instansi terkait seperti Bappenas, OJK, dan BI.(L/RE1/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri