Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Bedah Berita MINA] Penolakan Normalisasi LGBT di Indonesia Semakin Menguat

sajadi Editor : Widi Kusnadi - Jumat, 17 Juli 2026 - 10:13 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:13 WIB

65 Views ㅤ

Tolak LGBT. (Law Justice)

Jakarta, MINA – Acara Bedah Berita MINA (BBM) di Radio Silaturahim (Rasil) Jumat (17/7) malam ini akan hadir dengan tema “Penolakan Normalisasi LGBT di Indonesia Semakin Menguat” bersama Sajadi dan Widi Kusnadi, jurnalis Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency).

Dalam beberapa tahun terakhir, arus penolakan terhadap normalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin menguat.

Fenomena ini bukan sekadar gejolak sosial sesaat, melainkan gerakan yang melibatkan berbagai elemen bangsa, mulai dari lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, hingga negara.

Penguatan penolakan ini mencerminkan upaya kolektif untuk mempertahankan nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang telah lama menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan

Agama memegang peranan sentral dalam membentuk opini publik mengenai isu LGBT di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, ajaran Islam menjadi faktor paling dominan dalam menentukan sikap masyarakat terhadap kelompok ini .

Dalam pandangan ini, LGBT tidak dipandang sebagai identitas, melainkan sebagai perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI .

Langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian terbuka di ruang publik .

Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa undang-undang ini tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang, melainkan difokuskan pada tindakan penyelewengan dan aktivitas mengampanyekan LGBT.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” jelas Kiai Cholil.

Tiga alasan utama pengajuan RUU ini adalah: melukai harkat dan martabat kemanusiaan, menghentikan proses keturunan manusia, dan menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV/AIDS .

DPR RI merespons positif rencana ini. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta MUI segera menyerahkan draf dan naskah akademik untuk dikaji sesuai mekanisme legislasi .

Baca Juga: BPOM Ungkap Sejumlah Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Pada Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Regulasi ini memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu kategori ancaman negara nonmiliter .

Regulasi ini menyetarakan penyebaran budaya LGBT dengan ancaman nonmiliter lainnya seperti separatisme, terorisme, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpres 111/2025 bukan regulasi khusus LGBT, melainkan pedoman kebijakan pertahanan negara yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara .

Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu LGBT, melainkan penyebarluasan paham, ideologi, atau budaya yang dapat memengaruhi ketahanan nasional. Lalu bagaimana masyarakat menanggapi persoalan ini, semua akan dibahas di acara BBM, malam ini.

Baca Juga: Yayasan Darussalam Kotawisata Dukung Bulan Solidaritas Palestina 2026

BBM ini akan disiarkan langsung di Rasil 720 AM dan akan disiarkan ke beberapa radio di daerah, seperti di Batam, Palembang, Yogyakarta, Sukabumi, Banyuwangi, Pontianak dan lainnya.

Pendengar juga dapat mendengarkan secara online melalui live streaming radio silaturahim.com.

Pendengar setia Rasil yang ingin berinteraksi dengan nara sumber dapat menghubungi host Rasil di nomor WhatsApp 08111999720. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dugaan Kesalahan Prosedur Gerebek Ponpes, Anggota DPR Nasir Djamil Minta Mabes Polri Usut Tuntas

Rekomendasi untuk Anda