Amsterdam, MINA – Belanda mulai memberlakukan larangan impor dan perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel untu mencegah aktivitas ekonomi Belanda berkontribusi pada permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Kebijakan ini sudah mulai berlaku pada 22 September dan mencakup produk-produk dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur serta Dataran Tinggi Golan yang diduduki. MEMO melaporkan, Jumat (25/9).
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk impor komersial, tetapi juga untuk perdagangan perantara yang melibatkan barang-barang dari permukiman. Perusahaan Belanda yang beroperasi di luar negeri juga diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.
Menurut otoritas Belanda, pembatasan ini juga dapat berlaku bagi produk permukiman yang dibawa masuk ke Belanda oleh pelancong perorangan, termasuk barang yang dibawa sebagai suvenir atau hadiah. Otoritas bea cukai bertanggung jawab menegakkan pembatasan impor ini di perbatasan.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Jika barang terlarang ditemukan dalam bagasi turis, barang tersebut dapat disita, dan jaksa dapat menentukan apakah tindakan hukum lebih lanjut diperlukan. Pelanggaran yang disengaja terhadap undang-undang sanksi yang berlaku dapat dikenai hukuman pidana.
Pemerintah Belanda sebelumnya telah mengupayakan larangan perdagangan produk permukiman di seluruh Uni Eropa, namun kemudian mengambil langkah nasional setelah gagal mendapatkan dukungan yang cukup dari negara-negara anggota Uni Eropa. Belgia, Spanyol, dan Irlandia juga telah menerapkan langkah nasional terkait perdagangan yang berhubungan dengan permukiman Israel.
Sejak tahun 2006, Belanda telah mempertahankan kebijakan untuk tidak mendukung aktivitas ekonomi yang terkait dengan permukiman Israel dan telah mempertegas sikap tersebut di tengah perkembangan situasi di Tepi Barat yang diduduki. Pemerintah Belanda menyatakan permukiman-permukiman tersebut melanggar hukum internasional.
Dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa kebijakan permukiman Israel dan aneksasi terhadap sebagian wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. []
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic