Bersatunya Umat Islam

Oleh:

Sebagai Nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا‌ ۖ وَاذۡكُرُوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡ اِذۡ كُنۡتُمۡ اَعۡدَآءً فَاَ لَّفَ بَيۡنَ قُلُوۡبِكُمۡ فَاَصۡبَحۡتُمۡ بِنِعۡمَتِهٖۤ اِخۡوَانًا ۚ وَكُنۡتُمۡ عَلٰى شَفَا حُفۡرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنۡقَذَكُمۡ مِّنۡهَا ‌ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُوۡنَ (ال عمران [٣]: ١٠٣(

Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah secara berjamaah, dan janganlah kamu berceraiberai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (Q.S Ali Imran [3]: 103).

  1. Definisi Nikmat

Definisi nikmat menurut Ar-Raghib Al-Ashfihani, dalam kitabnya Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an adalah (اَلْحَالَةُ الْحَسَنَة) artinya keadaan yang baik.  Nikmat yang dirasakan seseorang bisa berasal dari faktor eksternal (dari luar dirinya), seperti mendapat hadiah, gaji, keturunan dan lainnya. Nikmat eksternal itu sifatnya berdurasi (memiliki jangka waktu). Adapun nikmat yang berasal dari internal (diri sendiri) seperti ketenangan jiwa, rasa syukur, qonaah (merasa cukup), itu semua bisa bertahan lama, bahkan bisa dirasakan setelah seseorang meninggal dunia.

Dalam Al-Quran, ada dua kata yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kata nikmat. Pertama adalah (اَلاآء) Alaa’ dan yang kedua (نِعْمَةْ) nikmat. Perbedaan dari keduanya adalah, alaa’ merupakan karunia yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala secara umum (mayoritas manusia merasakannya) seperti kesehatan, kekayaan, jabatan, anak-anak dan keturunan yang pandai dan cerdas, dan lain sebagainya. Sedangkan kata (نِعْمَةْ) nikmat sendiri adalah ketika seseorang mampu menjadikan alaa’ (karunia) sebagai sarana syukur, ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Syaikh Jamal bin Ahmad bin Syirbawi, dalam kitabnya “Wujubu luzumul Jama’ah wat Tarkut Tafaruq” mengatakan, nikmat terbesar adalah hidayah Allah berupa Al-Islam dan kemampuan diri mengendalikan hawa nafsu.

Kesehatan itu merupakan alaa’, namun jika dengan kesehatan itu, seseorang bisa melakukan ibadah seperti shalat berjamaah di masjid, beramal shaleh, maka kesehatan itu menjadi nikmat. Kekayaan itu alaa’. Ia akan bisa menjadi nikmat jika dengan kekayaan itu, seseorang mampu menggunakannya di jalan Allah, seperti berzakat, infak dan shadaqah, dan seterusnya.

Adapun tentang jenis nikmat, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata: ”Nikmat itu ada dua, nikmat muthlaqoh (mutlak) dan nikmat muqoyyadah (terbatas).” Nikmat muthlaqoh adalah nikmat yang mengantarkan kepada kebahagiaan yang abadi, yaitu nikmat Islam, iman dan persatuan (persaudaraan). Sedangkan nikmat muqoyyadah adalah nikmat yang sifatnya duniawi, dirasakan seseorang dalam jangka waktu tertentu, seperti kesehatan, kekayaan, pangkat, jabatan dan lainnya.

Ketika menafsirkan Q.S Ali Imran [3]: 103 di atas, Imaam Abu Abdillah Muhammad Al-Qurthubi (lahir di Cordova, Andalusia, 1214 M) dalam kitab tafsirnya “Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an” menukilkan sebuah riwayat dari sahabat Qatadah bahwa maksud dari kalimat: (وَاذۡكُرُوۡا نِعۡمَتَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡ اِذۡ كُنۡتُمۡ اَعۡدَآءً فَاَ لَّفَ بَيۡنَ قُلُوۡبِكُمۡ)dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu” adalah bahwa dalam sejarah bangsa Arab jahiliyah pada waktu itu, manusia dalam keadaan berpecah belah, saling berperang antara satu suku dengan suku lainnya. Sebagai contoh, permusuhan yang terjadi antara suku Aus dan Khazraj di Yatsrib (Madinah) yang secara nasab sebenarnya kedua suku itu bersaudara. Namun, anak keturunannya saling bermusuhan hingga terjadi banyak peperangan antara keduanya selama kurun waktu 120 tahun.

Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar mengatakan, sementara di tempat lainnya, api permusuhan dan peperangan juga terjadi antara bani Abdi Manaf dan Bani Hasyim, Bani Umayah dan Bani Hasyim di Mekkah, antara orang kota dan orang gunung dan padang pasir, semuanya itu bermusuhan, saling membenci dan berlomba memperebutkan kebanggaan dan kemegahan duniawi yang tidak berarti. Mereka saling membunuh, saling menindas, suku-suku yang kuat akan menjadikan yang lemah sebagai budak dan pelayan mereka.

Kemudian datanglah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam dengan membawa cahaya Islam untuk memadamkan api peperangan dan kebencian di antara mereka, mempersaudarakan kedua suku yang bertikai sehingga mereka semua merasakan nikmat persatuan dan persaudaraan.

Sementara itu, Imaam Nashiruddin Al-Baidhawi dalam tafsirnya mengatakan, dengan mereka mengikuti dan mengamalkan syariat Islam, peperangan yang telah mereka lakukan selama 120 tahun itu berhenti. Hati-hati mereka menjadi lembut dan merasakan nikmat persaudaraan. Persatuan dan persaudaraan yang mereka rasakan itu menjadi salah satu nikmat terbesar sehingga anak-anak mereka bisa kembali belajar, kegiatan perdagangan dan ekonomi mereka bisa kembali berjalan dan kesejahteraan, ketenangan serta ketenteraman mulai mereka rasakan.

Prof. Dr Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqhul Ikhtilaf, Antara Perbedaan yang Diperbolehkan dan Perpecahan yang Dilarang” mengatakan, ayat di atas merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan Muslimin di atas landasan Islam. Setidaknya ada lima hal yang terkandung dalam ayat tersebut, yaitu:

  1. Peringatan agar berhati-hati terhadap isu dan intrik-intrik yang dilakukan oleh orang-orang di luar Islam. Isu dan intrik mereka sebenarnya bertujuan memurtadkan kaum Muslimin.
  2. Persatuan adalah buah dari keimanan dan perpecahan adalah buah dari kekafiran.
  3. Berpegang teguh pada tali Allah adalah asas persatuan kaum Muslimin. Tali Allah itu adalah Islam dan Al-Quran.
  4. Mengingatkan akan pentingnya ukhuwah imaniyah (persaudaraan atas dasar iman) setelah terjadi aneka permusuhan dan peperangan. Persatuan adalah nikmat terbesar sesudah iman.
  5. Umat Islam tidak akan bersatu, kecuali mereka memiliki tujuan yang besar, memperjuangkan tegaknya risalah mulia, yaitu syariat Islam. Syariat Islam tidak bisa tegak kecuali dengan dakwah amar makruf nahi munkar.

Akhirnya, Buya Hamka mengambil beberapa pelajaran berharga sebagai buah perenungannya dari ayat di atas sebagaimana beliau tulis dalam Tafsir Al-Azhar Juz IV, halaman 37-38 sebagai berikut:

Pertama, Persaudaraan dan persatuan yang dilandasi komitmen terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan karunia (nikmat) terbesar dari Allah setelah nikmat hidayah Islam dan Ittiba’ur Rasul (mengikuti sunnah Rasul).

Kedua, Allah Subhanahu wa Ta’ala senang (ridha) bila hamba-Nya senantiasa mengingat dan menyebut-nyebut nikmat yang Dia karuniakan kepada mereka baik dengan hati maupun lisan. Hal itu merupakan tanda syukur dan dapat meningkatkan rasa syukur terhadap nikmat itu.

Ketiga, Persatuan dan persaudaraan hakiki hanya dapat tegak di atas iman, sebagaimana firman Allah:

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (الحجراة [٤٩]: ١٠(

 “Hanyasanya orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al-Hujurat[49]:10).

Akan tetapi, kadar keimanan orang beriman bertingkat-tingkat. Namun selama seseorang termasuk dalam kategori orang beriman, maka ia adalah saudara. Kita harus menjalin silaturahim, persaudaran dan persatuan dengannya.

Keempat, Persatuan dan persaudaraan sejati juga hanya tegak di atas komitmen terhadap Al-Quran dan As-Sunnah. Namun tak dapat dinafikan, kadar komitmen masing-masing bertingkat-tingkat. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

ثُمَّ أَوْرَثْنَا ٱلْكِتَٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِۦ وَمِنْهُم مُّقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌۢ بِٱلْخَيْرَٰتِ بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَضْلُ ٱلْكَبِيرُ(فاطر[٣٥] : ٣٢(

Lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.” (QS. Fathir [35]: 32)

Yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin semuanya, bahwa persatuan itu bukan sesuatu yang turun dari langit, datang begitu saja tanpa adanya usaha. Akan tetapi, perlu ikhtiar dan doa yang sungguh-sungguh dari kita semua untuk merealisasikannya. Salah satu bentuk usahanya adalah dengan menghidupkan syariat Al-Jamaah, konsisten mengamalkan Al-Quran dan Sunnah, tidak memperuncing perbedaan di kalangan umat Islam, serta tasamuh (saling menghormati dan menghargai) pendapat orang lain.

  1. Pasang Surut Kehidupan Berjamaah

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam masih berada di tengah-tengah umat Islam, kehidupan masyarakat berjalan harmonis dan rukun. Jika terjadi perselisihan, mereka selalu membawa masalah itu untuk diselesaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Dengan bimbingan wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam, segala permasalahan umat, mulai dari urusan rumah tangga hingga urusan masyarakat secara luas dapat terselesaikan dengan baik.

Setelah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam wafat, dan kepemimpinan umat berada pada era baru yaitu Khilafah ala minhajin Nubuwah, mulai terjadi keretakan di antara umat Islam. Namun pada masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyin (Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bn Khattab, Utsman bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib) perpecahan masih bisa dikendalikan. Meski pada masa kekhalifahan Sayidina Ali, terjadi beberapa kali peperangan, antara lain Perang Jamal (7 November 656 M), Shiffin (26 Juli 657 M) dan Nahrawan (15 Juli 658 M) namun secara realita, kepemimpinan sah masih di tangan beliau.

Pada masa kekhilafahan Ali Bin Abi Thalib, perpecahan mulai tampak ke permukaan. Mu’awiyah yang merupakan saudara sepupu jauh dari Utsman bin Affan (kakek buyut mereka sama, yaitu Umayyah bin Abdus Syam) sejak awal tidak menerima kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Mu’awiyah juga tidak meyetujui pembaiatan yang dilakukan umat Islam terhadap Hasan (putra  Ali) yang terjadi di Kuffah.

Mu’awiyah enggan membaiat Sayidina Hasan. Lalu ia menawarkan perjanjian dengan Hasan, dengan mengajukan permintaan bahwa Hasan harus membaiat dirinya jika tidak ingin terjadi peperangan dan pertumpahan darah yang lebih besar dan meluas.

Hasan lantas mengirim surat kepada Mu’awiyah sebagai berikut:

Janganlah engkau terus-menerus terbenam di dalam kebatilan dan kesesatan. Bergabunglah dengan orang-orang yang telah menyatakan baiat kepadaku. Sebenarnya engkau telah mengetahui, bahwa aku lebih berhak menempati kedudukan sebagai pemimpin umat Islam. Lindungilah dirimu dari siksa Allah dan tinggalkanlah perbuatan durhaka. Hentikanlah pertumpahan darah, sudah cukup banyak darah mengalir yang harus kau pikul tanggungjawabnya di akhirat kelak. Nyatakanlah kesetiaanmu kepadaku dan janganlah engkau menuntut sesuatu yang bukan hakmu, demi kerukunan dan persatuan umat Islam.”

Setelah membaca surat dari Hasan, Mu’awiyah lantas membalas surat itu dengan mengatakan: “Jika aku yakin bahwa engkau lebih tepat menjadi pemimpin daripada diriku, dan jika aku yakin bahwa engkau sanggup menjalankan kepemimpinan untuk memperkuat kaum Muslimin dan melemahkan kekuatan musuh, tentu kedudukan khalifah akan kuserahkan kepadamu,” balasnya, seperti dikutip Al-Hamid Al-Husaini dalam bukunya berjudul: “Pahlawan Besar dan Kehidupan Islam pada Zamannya,” (1978).

Surat tersebut jelas menggambarkan Hasan sebagai orang yang lebih suka menghindari peperangan dan pertumpahan darah. Ia juga menekankan pentingnya kerukunan dan persatuan umat Islam.

Para sejarawan menilai sikap Hasan yang lebih lunak daripada Husein adalah pengejawantahan dari harapan Rasulullah  Shallallahu alaihi wa salam yang berdoa kepada Allah agar cucunya tersebut menjadi orang yang mendamaikan dua golongan kaum Muslimin, sebagaimana sabdanya:

إِنَّ ابْنِي هَذَا لَسَيِّدٌ، إِنْ يَعِشْ يُصْلِحْ بَيْنَ طَائِفَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ / رواه احمد

“Sejatinya cucuku ini adalah seorang pemimpin besar. Dan bila ia berumur panjang, niscaya dia akan mempersatukan/ mendamaikan antara dua kelompok ummat Islam yang sedang bertikai” (HR Ahmad).

Selanjutnya, Mu’awiyah lantas menawarkan agar Hasan menemuinya di Damaskus. Hasan pun berangkat menuju Damaskus untuk bernegosiasi dengan Mu’awiyah. Hasil dari perundingan itu adalah, Hasan menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Mu’awiyah. Karena Hasan tidak ingin terjadi pertumpahan darah diantara kaum Muslim.

Sementara itu, Hasan juga mengajukan syarat yang disetujui Mu’awiyah, antara lain:

1) Mu’awiyah harus berjanji tidak mencaci maki dan menghina Ali bin Abi Thalib dan keluarganya.

2) Mu’awiyah harus memberikan jaminan keamanan terhadap semua warga yang tinggal di Suriah, Irak, Hijaz dan Yaman.

3) Mu’awiyah harus memberikan keamanan terhadap semua keluarga Ali bin Abi Thalib, baik jiwa, harta dan keluarganya.

4) Sepeninggal Mu’awiyah, pengangkatan kekhalifahan diserahkan kepada hasil musyawarah/pemilihan para tokoh umat Islam.

Tahun perjanjian itu kemudian dikenal dengan “Amul Jama’ah” (tahun bersatunya kembali umat Islam dalam satu kepemimpinan) terjadi pada hari Jumat, 3 Jumadil Awal 41 H/6 September 661 M). Peristiwa itu menjadi masa berakhirnya era kepemimpinan Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin dan dimulainya kekuasaan dinasti Bani Umayyah yang bercorak monarkhi (kepemimpinan turun-temurun), yang dalam hadits Nu’man bin Basyir disebut sebagai mulkan Adhon (kerajaan yang menggigit).

Namun setelah berkuasa selama 20 tahun di akhir kepemimpinannya, Mu’awiyah tidak menepati janji dengan menyerahkan kepemimpinan kepada puteranya, Yazid bin Mu’awiyah. Dengan dibaiatnya Mu-awiyah menjadi khalifah, maka Dinasti Umayah memegang kendali kepemimpinan umat Islam. Kepemimpinan itu berlangsung selama 90 tahun dengan cakupan wilayah yang sangat luas meliputi Syam, Hijaz, Yaman dan beberapa wilayah di Asia selatan (India) serta Eropa Barat (Andalusia).

Khilafah bercorak monarkhi (kerajaan) terus berlanjut hingga masa kekuasaan Turki Utsmani (1294-1924). Meski para ahli sejarah mencatat prestasi-prestasi yang ditorehkan masing masing kerajaan (Umayah, Abasiyah, Fathimiyah dan Utsmaniyah) bagi kemajuan peradaban umat manusia (yakni di bidang pendidikan, ekonomi, arsitektur, militer, dan sastra), namun jumhur ulama berpendapat, mereka mengikuti sistem bukan Khulafa’ur Rasyidin Al-Mahdiyin. Hal itu ditandai dengan suksesi kepemimpinannya yang turun-temurun.

Runtuhnya Turki Utsmani (Ottoman Empire) ditandai dengan diusirnya Sultan Abdul Hamid II dari istananya oleh seorang Yahudi sekte Dumamah yang berhasil membangun pencitraan seolah sebagai pahlawan Bangsa Turki, yaitu Musthafa Kemal Pasha pada Hari Senin, 27 Rajab 1342/3 Maret 1924.

Oleh Musthafa Kemal, negeri itu kemudian berubah sistem menjadi Repubik (sekuler) Turki dengan mengadopsi model pemerintahan ala bangsa Barat. Tidak hanya menghapus sistem khilafah, Musthafa juga melarang azan dalam bahasa Arab, melarang jilbab, dan melarang Bahasa Arab diajarkan di sekolah-sekolah Turki.

  1. Hakikat Al-Jama’ah

Al-Jama’ah menurut Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam adalah:

مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى (رواه الترمذي، حديث حسن(

Orang yang mengikuti aku dan para sahabatku.” (H.R. Tirmidzi, hadits Hasan)

Dalam hadits yang lain beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْإِخْتِلَافَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ فَإِنَّهُ مَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ –وَفِى رِوَايَةٍ– يَعْنِى الْحَقِ وَأَهْلِهِ (رواه ابن ماجه(

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Maka jika kalian melihat perselisihan, berpeganglah pada as-sawadul a’zham. Barangsiapa yang menyelisihinya akan terasing ke neraka –dalam riwayat lain– (as-sawadul a’zham) yaitu Al-Haq dan pengikutnya.” (H.R. Ibnu Majah) Menurut Al-Bani hadits ini Hasan.

As-Sawad adalah bentuk jama’ (plural) dari aswad yang artinya sesuatu yang berwarna hitam. Al-A’zham artinya besar, agung, banyak. Jadi, as-sawadul a’zham secara bahasa berarti sesuatu yang berwarna hitam dalam jumlah yang sangat banyak.

Sedang secara istilah as-sawadul a’zham itu semakna dengan Al-Jama’ah. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa sahabat Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Berpeganglah pada As-Sawadul A’zham.” Lalu ada orang bertanya, “Apa As-Sawadul A’zham itu?” Maka Abu Umamah Al-Bahili membaca:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (النور [٢٤]: ٥٤(

Katakanlah, “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kalian berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul hanya apa yang dibebankan kepadanya dan kewajiban kalian hanyalah apa yang dibebankan kepada kalian. Jika kalian taat kepadanya, niscaya kalian mendapat petunjuk. Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan jelas.” (Q.S. An-Nur [24]: 54)

Dengan jawaban ini, Abu Umamah Al-Bahili mengisyaratkan bahwa as-sawadul a’zham adalah orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, mereka adalah pengikut kebenaran.  Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Yang dikehendaki dengan as-sawadul a’zham adalah mereka yang mengikuti sunnah dan Al-Jama’ah walaupun sedikit.”

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Jika saya bertanya kepada orang-orang yang bodoh tentang as-sawadul a’zham pasti mereka menjawab, Kumpulan manusia. Dan mereka tidak mengerti bahwa Al-Jama’ah (dapat saja hanya) seorang alim yang memegang teguh ajaran Nabi dan jalan orang yang bersama beliau dan orang yang mengikutinya.”

Dengan demikian, untuk menamakan suatu golongan dengan as-sawadul a’zham tidaklah berdasar kepada jumlah orang, tetapi berdasar kepada kesungguhan golongan itu dalam mengikuti kebenaran. Seseorang atau suatu golongan asal bersungguh-sungguh dan konsisten mengikuti kebenaran, maka itulah yang disebut as-sawadul a’zham dan itu identik dengan Al-Jama’ah. Sahabat Abdullah bin Mas’ud , ketika menjelaskan pengertian Al-Jama’ah berkata:

الْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ ولَوْ كُنْتَ وَحْدَكَ

Al-Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendirian.” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70)

Kehidupan berjamaah merupakan syariat Islam yang fundamental, tidak bisa dipisahkan dengan syariat lainnya, sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk berpegang teguh kepada tali agama Allah dalam bingkai hidup berjamaah, tidak bergolong-golong, dan berpecah belah (berfirqah-firqah).

Dengan berjamaah, Islam mampu berdiri kokoh menaungi dunia dengan kedamaian. Hal itu terbukti pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam. Dengan datangnya Islam, mereka menjadi masyarakat yang aman, tenteram dan hidup penuh kedamaian. Rasul menjadi Imaam dan para sahabat menjadi makmumnya. Sementara orang-orang yang belum mererima Islam, mereka bersepakat dalam sebuah perjanjian yaitu Piagam Madinah.

Indahnya Islam juga dirasakan hingga setelah Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam wafat. Abu Bakar diangkat sebagai Amiirul Mukminin, memimpin umat untuk senantiasa taat menjalankan syariat. Begitupun setelah beliau wafat, diangkatlah Umar, selanjutnya Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Kepemimpinan empat sahabat itulah yang menjadi potret terbaik kehidupan berjamaah, yang oleh Rasul disebut sebagai Khilafah ala Minhajin Nubuwah.

Akan tetapi, ketika hidup berjamaah dengan satu kepemimpinan mulai ditinggalkan, Islam lambat laun terjun bebas kepada titik terendah dan pada akhirnya dilecehkan oleh orang-orang kafir. Lihatlah saat ini, di Palestina, puluhan tahun rakyatnya menderita, tanpa ada yang mampu menolongnya. Muslim di Rohingya dibunuh, para wanitanya diperkosa, mereka teraniaya, tetapi tidak ada yang mampu berbuat sesuatu untuk menghentikannya. Muslim di Xin jiang juga bernasib sama, namun tidak ada yang mampu memberi advokasi kepada mereka. Itulah potret ummat Islam yang tidak memiliki kepemimpinan, mereka teraniaya dan tidak ada yang mampu menyelamatkan dan memberi pertolongan.

Menghadapi berbagai masalah tersebut, umat Islam harus menggalang kembali persatuan umat dan mengamalkan Islam secara kaffah, bersatu-padu  dalam satu jamaah, satu kepemimpinan, membangun kesadaran umat untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah.

Jamaah dan persatuan merupakan jalan keluar dalam menghadapi berbagai masalah dalam masyarakat, maka kewajiban hidup berjamaah tetap harus melekat pada setiap Muslim. (Baca hadis riwayat Al-Bukhari dari sahabat Hudzaifah bin Yaman).

Jika umat Islam tidak berjamaah, maka potensi kekuatan mereka tidak bisa dipersatukan dengan maksimal. Meskipun banyak orang-orang shalih di antara mereka, tapi semuanya seperti perahu-perahu kecil yang mudah terhempas ombak dan badai, tidak terhimpun dalam sebuah wadah yang yang besar yaitu Jamaah.

Barangkali banyak orang hebat di antara mereka, tapi kehebatan itu seperti gundukan pasir yang sewaktu-waktu akan berterbangan saat badai datang menerpa. Banyak potensi yang tersimpan pada individu-individu Muslim, tapi semuanya berserakan, tak menyatu dalam satu wadah.

  1. Usaha Mewujudkan Kembali Kehidupan Berjamaah

Kerinduan terwujudnya kehidupan berjamaah dalam satu kepemimpinan yang mengikuti jejak kenabian (khilafah ala minhajin nubuwah), seiring melemahnya Kesultanan Utsmaniyah, menjadi perenungan ulama-ulama dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Upaya ini diawali dengan dibentuknya Pan-Islamisme di akhir abad ke-19 yang dipelopori oleh Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897).

Tujuan utama Pan-Islamisme adalah mengembalikan kepemimpinan bagi dunia Islam di bawah seorang imaam dan khilafah. Walaupun Pan-Islamisme tidak memperlihatkan hasil konkrit (terwujudnya khilafah), namun usahanya telah menyadarkan umat Islam di berbagai tempat tentang pentingnya kesatuan umat.

Setelah itu, banyak kongres-kongres lain yang diselenggarakan untuk menegakkan kembali demi kesatuan kepemimpinan di tengah-tengah kaum muslimin, namun belum juga membuahkan hasil yang kongkrit.

Sementara di Indonesia, usaha menegakkan kepemimpinan umat sesuai contoh Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam dan para sahabatnya juga dilakukan oleh beberapa Organisasi Islam hingga terbentuk Komite Khilafah pada tahun 1926 berpusat di Surabaya. Tokoh-tokoh Islam Indonesia yang mempunyai perhatian besar terhadap penegakkan khilafah antara lain, HOS. Cokroaminoto, KH. Mas Mansur, KH. Munawar Khalil, Haji Abdul Karim Amrullah dan Wali Al-Fatah.

Sementara itu, berdirinya organisasi-organisasi yang berazaskan Islam seperti: Sarekat Islam, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama (NU) dan lainnya juga memiliki tujuan untuk mempersatukan umat. Dalam buku berjudul “Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942” ditulis oleh Deliar Noer, dikutip seruan-seruan dari organisasi-organisasi tersebut.

Dalam seruannya kepada Persatuan Islam (Persis), Sarekat Islam mengeluarkan pernyataan: “Dunia Islam tidak membesar-besarkan perselisihan-perselisihan seperti yang terjadi pada dewasa ini, yaitu perselisihan yang khilafiyah dan Cuma mengenai perkataan yang furu belaka. Oleh karena sudah menjadi nyata, perselisihan-perselisihan serupa itu menjadikan sebab perpecahan dalam dunia Islam dan berkurangnya kekuatan untuk menjalankan perkara –perkara wajib, dan lagi menyebabkan Dunia Islam tidak sadar akan bahaya yang mengancam pada Islam dan umat Islam.”

Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengeluarkan pernyataan yang sarat dengan toleransi dan ajakan persatuan. Mereka tidak merasa paling benar sendiri, tidak pula menyalahkan kelompok lain yang tidak sependapat dengan mereka. “Malah kami berseru juga kepada sekalian ulama, supaya suka membahas pula akan kebenaran putusan Majelis Tarjih. Kalau terdapat kesalahan atau kurang afshah dalilnya, (maka) supaya diajukan – syukur kalau dapat memberikan dalil-dalil yang lebih afshah dan terang – yang nanti akan dipertimbangkan pula, diulangi penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjih itu, ialah menurut sekadar pengertian dan kekuatan kita, pada waktu itu.”

Seruan persatuan juga datang dari Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pada kongres NU di Banjarmasin (Kalimantan Selatan), 1935. “Janganlah kamu jadikan semuanya itu menjadi sebab buat bercerai-berai, berpecah belah, bertengkar dan bermusuh-musuhan…, Atau akankah kita lanjutkan perpecahan ini, saling hina-menghinakan, pecah-memecah, munafik,…. Padahal agama kita hanya satu belaka, Islam. Mazhab kita hanya satu belaka, Syafi’i. Daerah kita satu belaka, Jawa, dan kita semua adalah Ahlu Sunnah wal Jama’ah belaka.”

Akhirnya, dengan takdir serta izin dan pertolongan Allah semata, setelah berulang kali dimusyawarahkan, maka pada tahun 1953, Wali Al-Fattaah bersama Khadimus Sunnnah Syaikh Muhammad Ma’sum dan sejumlah kaum Muslimin lainnya menetapi Al-Jama’ah, dengan sebutan waktu itu ialah Hizbullah, berbentuk Jama’ah, yang kemudian disebut Jama’ah Muslimin (sebagaimana termaktub dalam hadits Khudzaifah bin Yaman) atau Hizbullah (QS Al-Maidah[5]: 56 dan Al-Mujadilah [58]: 22).

Wali Al-Fattaah dipanggil ke rahmatullah di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, 27 Dzulqaidah 1396 H/19 November 1976 M. Estafet kepemimpinan selanjutnya diamanahkan kepada Imaam Muhyiddin Hamidy (1976-2014) dan saat ini, diamanahkan kepada Al-Faqir ilallah, Yakhsyallah Mansur.

Pola mewujudkan kembali kehidupan berjamaah kemudian ditulis secara lebih mendalam pada beberapa karya ilmiah. Ada beberapa mahasiswa, baik di tingkat sarjana, magister, maupun doktoral yang menulis hal itu, antara lain:

  1. Skripsi, oleh Abu Salman (IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1989) berjudul “Dr. HC. R. Wali Al Fattaah dan peranannya dalam Jama’ah Muslimin (Hizbullah): sebuah kajian historis tentang Gerakan Dakwah Islamiyah di Jakarta Tahun 1953-1976”.
  2. Thesis, oleh Dr. Ahmed Abdul Malik (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2004) berjudul: ”Mafhūm Jamā ͨat al-Muslimīn fī Itār al-Da ͨ wah al-Islamiyyah”. Thesis tersebut kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku ilmiah populer dengan judul yang sama oleh Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dan mendapat Anugerah Buku Ilmiah Terbaik kategori Sains Sosial-Bahasa Arab di negeri jiran itu.
  3. Disertasi ditulis oleh Dr. Makmun Muhammad Saleh Hafidz, M.A (Universitas Bukhtalridha, Sudan, 2019) dengan judul: “Khilafah ala Minhajin Nubuwah: Tahlilu fikri As-Syaikh Wali Al-Fattaah fii tauhidil Ummatil Islamiyah (Analisa Pemikiran Wali Al-Fattah tentang Khilafah Dalam Menyatukan Umat Islam).”

Semoga dengan keberadaan Jama’ah Muslimin (Hizbullah), umat Islam dapat bersatu dengan mengikuti pola kehidupan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam dan para sahabatnya.

Wallahu a’alam bis Shawab.

(AK/R4/RS3)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.