Tarakan, MINA – Sesditjen Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin mengajak kepada masyarakat Islam yang ingin menikah untuk melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA) secara gratis, sama sekali tidak dikenakan biaya. Dan jika menikah di luar Kantor KUA dan pada Sabtu-Ahad akan dikenakan biaya 600 ribu rupiah.
“Jadi biaya nikah di luar kantor dan di luar hari kerja itu adalah 600 ribu, di dalam KUA adalah 0 rupiah, gratis, nikah saja di KUA tidak usah malu,” kata Muhammadiyah Amin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) saat ditemui di sela acara Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional XXIV Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (20/7) malam.
Ia menambahkan, sosialisasi terhadap program nikah gratis di KUA oleh Kementerian Agama sudah banyak dilakukan, meski di beberapa daerah di Indonesia bisa dikatakan merupakan suatu hal yang tidak biasa, untuk di Pulau Jawa sendiri sudah banyak yang melakukan nikah gratis di KUA.
Tahun lalu, Bimas Islam sendiri telah menerapkan di delapan daerah dengan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan menurut Muhammadiyah Amin, hal itu berhasil diterapkan, di KUA sendiri tidak ada lagi yang menyeleweng.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Delapan daerah kita tunjuk sebagai zona integritas dan menurut saya berhasil, karena tidak ada lagi KUA yang menyeleweng atau melakukan semacam pelanggaran dalam peraturan, meskipun masih ada itu sedikit. Modusnya antara lain ada yang nikah di luar kantor tapi dicatat di dalam kantor, itu masih ada di beberapa daerah, tapi tidak terlalu banyak seperti sebelumnya yang marak,” katanya. (L/R08/RS2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045