Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali wacana penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) layanan semua agama. Kantor KUA diketahui banyak menggunakan tanah wakaf.
“Saat ini KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, yang secara khusus mengurusi Islam. KUA itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen-Katolik atau Hindu-Budha,” kata Buya Anwar dalam keterangannya, Senin (26/2).
“Prakteknya selama ini KUA memang hanya untuk umat Islam, terutama untuk mengurusi masalah pernikahan,” tuturnya.
Buya Anwar menjelaskan bahwa banyak KUA yang menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya untuk umat Islam. Penggunaan KUA untuk agama lain dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
“Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal diluar itu tentu akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Karena itu, Buya Anwar meminta Kemenag untuk mengkaji wacana ini secara matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peruntukan tanah wakaf, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat. (R/R4/P2)
Mi’raj news Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan