Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNI Syariah Percepat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Jalur Litigasi

kurnia - Jumat, 14 Agustus 2020 - 03:27 WIB

Jumat, 14 Agustus 2020 - 03:27 WIB

14 Views ㅤ

Jakarta, MINA – BNI Syariah mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Pengadilan Agama dalam pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.

Terkait hal tersebut, BNI Syariah menggelar webinar peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah secara virtual dihadiri oleh lebih dari 300 peserta. Webinar ini menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi.

Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto mengatakan selepas acara ini kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik. Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal.

Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu  proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah. Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah mengambil langkah perdamaian dan berakhir penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut,” kata Wahyu.

Kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi adalah putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah, sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Saat ini BNI Syariah telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, dibuktikan dengan pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana yang merupakan produk hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama.

BNI Syariah juga menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung, di mana BNI Syariah berperan dalam digitalisasi Mahkamah Agung diantaranya melalui fasilitas dalam hal virtual account untuk mempermudah record keuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), juga Layanan BNI e-Collection yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, pengiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, Alhamdulillah realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari Pengadilan Agama di 6 kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang dan Batam.

Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari 5 Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.

Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas. (R/R4/P1)

 

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ekonomi
Ekonomi
Ekonomi
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom