Jakarta, MINA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 6,4 Triliun.
Deputi Pencegahan BNN, Arman Depari mengungkapkan, dana itu adalah hasil dari transaksi kasus narkotika jaringan Togiman Haryanto Candra dan kawan-kawan. Selain itu, BNN melihat adanya keterlibatan bandar narkotika yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.
“Selama setahun lebih melakukan penyelidikan, BNN akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku atas nama HR ditangkap pada 12 Februari, DY ditangkap pada 13 Februari, dan FH ditangkap pada 14 Februari di tempat yang berbeda di Jakarta,” kata Arman saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (28/2).
Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap DY, ia diketahui memiliki sedikitnya enam perusahaan fiktif yang digunakan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
“Pelaku DY menggunakan beberapa rekening atas nama karyawannya. Sejumlah rekening atas nama karyawannya dibuat di bank dalam maupun luar negeri,” katanya.
Dalam periode tahun 2014-2016, PT PSS (salah satu perusahaan fiktif milik DY) mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,4 Triliun dengan 2.136 invoice fiktif. Pengiriman dana tersebut dilakukan melalui sejumlah bank.
Dari ketiga pelaku, BNN mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, dan uang tunai sebesar Rp 1,65 Miliar.
“Total perkiraan sementara aset di atas senilai kurang lebih Rp 65,96 Miliar,” kata Arman.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di atas dikenakan pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“UU Narkotika sendiri ancamannya hukuman mati. Sementara UU TPPU ancamannya anatara 17 sampai 20 tahun penjara,” kata Arman. (L/R06/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?