Jakarta, MINA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa mantan pejabat Pajak, atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp.500 Juta.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa, Senin, (8/1).
Ketentuannya apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran